Banjarmasin – Apabila sampai terjadi sengketa proses Pemilu, baik sengketa antarsesama peserta Pemilu maupun antara peserta dengan penyelenggará, dengan Komisi Pemilihan Umum atau KPU, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarmasin siap melakukan penyelesaian sengketa tersebut.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Banjarmasin, Mastawan S.Sos mengungkapkan hal itu pada Pembukaan Rakor Penyelesaian Sengketa Proses Pencalonan Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (5/7/2023) di Banjarmasin.
Menurut Mastawan, pada tahapan pemilu saat ini, tahapan pencalonan sangat berpotensi terjadinya sengketa, yaitu akibat keluarnya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dianggap merugikan parpol peserta pemilu.
Pihaknya, ujar Mastawan, sudah pula melakukan pencegahan-pencegahan pelanggaran kepada penyelenggara dan peserta.
Di tempat yang sama, Kordiv SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kota Banjarmasi , Drs Munawar Khalil mengatakan, pihaknya berharap tidak sampai ada sengketa, karena baik penyelenggara maupun peserta sudah sama-sama berulang kali mengingatkan sebagai bagian dari langkah-langkah pencegahan.
Sedangkan Kordiv Pencegahan, Rahmadiansyah SSos mengingatkan parpol peserta pemilu, agar bisa menertibkan baliho-baliho yang di pajang, agar lebih tertib.
Sebelumnya, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Banjarmasin, Murdianti SSos mengatakan, tahapan pencalonan peserta Pemilu anggota DPR, DPS, dan DPRD merupakan salah satu proses untuk mewujudkan keterwakilan rakyat dalam pemerintahan demokratis.
“Nah rakor ini sebagi upaya pemantapan kesiapan kami melakukan pencegahan terhadap terjadinya penanganan sengketa proses,” pungkasnya.
Untuk lebih membuka wawasan, Bawaslu Banjarmasin mengundang narasumber dari akademisi UIN Banjarmasin, Dr H Jalaludin MHum dan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prov Kalsel dan Bawaslu Prov Kalsel. (mun)