Kapuas, pojokindonesia.com –Bawaslu Kapuas serahkan berkas proses temuan terkait pelanggaran pemilu ke Polres Kapuas, dalam dugaan temuan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilakukan oleh 2 oknum Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) yang berada di Tempat pemungutan suara (TPS) 04 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas pada Senin, (02/11/2024) terus berproses.
Dimana pihak Badan pengawasan pemilu (Banwaslu) Kabupaten Kapuas melakukan penyerahan berkas terhadap pelanggaran Pilkada yang dilakukan onkum KPPS di TPS 04 Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, ke Polres Kapuas.
Penyerahan berkas tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Banwaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo yang didampingi oleh para komisioner Banwaslu Kapuas, saat berada di Polres Kapuas.
“Pada hari kami menyerahkan berkas yang telah berproses dari Gakkumdu, terhadap pelangaran pilkada yang dilakukan oleh oknum KPPS TPS 04 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas ke Polres Kapuas,”ucapnya, Senin (2/12/2024).
Dirinya menambahkan dimana dalam dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum KPPS di TPS 04 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas yang mencoblos beberapa surat suara salah satu paslon pada pilkada yang digelar Rabu 27 November 2024 yang lalu, dianggap memenuhi syarat pormil oleh Gakkumdu.
“Setelah di proses Banwaslu dan Gakkumdu temuan pelanggaran memenuhi syarat pormil hingga kami teruskan ke Polres Kapuas yaitu ke SPKT dan dianggap lengkap dan lanjut ke bagian reskrim Polres Kapuas,”pungkasnya.
Iswahyudi Wibowo menegaskan dimana dalam dugaan kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh oknum KPPS di TPS 04 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas telah memenuhi tindak UU pemilu no 10 pasal 178 huruf A dan 178 Huruf B.
“Pasal yang dikenakan yaitu pasal 178 huruf A dan 178 Huruf B, UU Pemilu tentang pelanggaran pemilu dimana Ancaman hukum kurungan sekurang kurangnya 24 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda sebesar 24 juta rupiah sampai dengan denda tertinggi 72 juta rupiah, untuk barang bukti yang diserahkan ada beberapa berkas dan berita acara proses klarifikasi para terlapor dan saksi,hal ini disampaikan kepada pihak polres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut “jelasnya. (uhkps)