Tanah Bumbu, Pojokindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar uji publik untuk membahas Laporan Hasil Akhir Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Tanah Bumbu periode 2025-2029. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Eboni pada Senin (9/12/2024) ini dibuka oleh Kepala Pelaksana BPBD Tanah Bumbu, H. Sulhadi, dan dihadiri oleh berbagai stakeholder, dengan narasumber dari LPP ULM, yakni Dr. Arief Rahman Nugroho, M.Si, Dr. Rosalina Kumalawati, S.Si, M.Si, dan Astinana Yuliarti, S.S., M.Ikom.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Tanah Bumbu, Christina Dewi Untari, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan dokumen ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pencegahan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana yang ada di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Menurutnya, penyusunan dokumen ini juga merupakan langkah strategis untuk memastikan perencanaan penanggulangan bencana yang baik dan sesuai dengan kondisi lokal.
“Selain itu, ini juga untuk memastikan bahwa penyusunan dokumen bencana di Kabupaten Tanah Bumbu dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif dan integratif,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, berbagai hasil penyusunan dokumen yang melibatkan berbagai pihak juga telah disampaikan. Diharapkan dokumen ini dapat menjadi dasar yang kuat bagi penyusunan penanggulangan bencana di Kabupaten Tanah Bumbu, serta memastikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh semua pihak terkait berjalan dengan baik dan terkoordinasi.
Kepala Pelaksana BPBD Tanah Bumbu, H. Sulhadi, menjelaskan bahwa tujuan utama dari uji publik ini adalah untuk mengkaji ulang potensi risiko bencana di Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan kejadian-kejadian yang terjadi di masa lalu. Menurutnya, dokumen ini akan dijadikan acuan oleh berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun dan mengevaluasi rencana penanggulangan bencana yang ada.
“Berdasarkan kajian ini, kita bisa mengetahui daerah mana yang sering terpapar bencana, seperti rawan banjir, dan selanjutnya kita bisa menentukan peran masing-masing stakeholder,” ujar H. Sulhadi.
Ia menambahkan, setelah mengetahui titik-titik rawan bencana, seperti daerah yang sering dilanda banjir, langkah selanjutnya adalah memasukkannya ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) yang disusun oleh Dinas Pekerjaan Umum. Setiap stakeholder, baik itu Dinas Sosial, Dinas Kominfo, maupun instansi lainnya, akan memiliki peran dan tanggung jawabnya masing-masing sesuai dengan klaster yang telah ditentukan.
Contohnya, Dinas Sosial akan bertanggung jawab dalam penanganan pengungsian, sementara Dinas Kominfo akan berperan sebagai klaster komunikasi dan pusat informasi selama terjadinya bencana. Selain itu, Dinas Kesehatan akan menangani aspek kesehatan, dan Dinas Keamanan akan bertanggung jawab dalam penyelamatan dan pengamanan.
H. Sulhadi juga menegaskan bahwa Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) akan menjadi pusat informasi yang dikendalikan oleh Dinas Kominfo, meskipun secara struktural Pusdalops melibatkan Forkopimda yang terdiri dari TNI dan Polri. Pusdalops ini akan menjadi tempat koordinasi dalam penanganan bencana.
“Pusdalops sendiri bukan hanya BPBD, tapi isinya juga melibatkan TNI dan Polri. Tugas Kominfo adalah menyimpan dan menyebarkan informasi terkait bencana melalui pusat pengendalian operasi,” terangnya.
Ia berharap, melalui kegiatan ini, para stakeholder dapat memberikan masukan yang berharga tentang potensi risiko bencana yang mungkin terjadi di daerah mereka. Masukan tersebut diharapkan dapat memperbarui dan menyesuaikan kajian risiko bencana agar sesuai dengan kondisi terkini.
“Semoga kajian ini dapat memberikan gambaran yang lebih akurat tentang potensi risiko bencana, dan dapat digunakan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kontinjensi yang lebih baik lagi,” tutup H. Sulhadi.