Berita

Cara Kerja Bantuan Hukum bagi Warga tidak Mampu Dipertanyakan

×

Cara Kerja Bantuan Hukum bagi Warga tidak Mampu Dipertanyakan

Share this article
Cara Kerja Bantuan Hukum bagi Warga tidak Mampu Dipertanyakan

Banjarmasin, pojokindonesia – Orang-orang yang tak mampu atau kurang mampu yang tersandung masalah hukum kadang kebingungan, bagaimana mereka bisa mendapatkan bantuan hukum/penasihat hukum. Jika menggandeng advokat tentu mereka tak sanggup atau kurang mampu membayar. Nyatanya Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam hal ini Biro Hukum Setdaprov Kalsel telah ada menganggarkan bantuan hukum.

Lantas muncul pertanyaan dari anggota Komisi I DPRD Kalsel, HM Syarippudin atau panggilan akrabnya Bang Dhin.

“Bagaimana sistem kerja bantuan hukum terhadap warga tidak mampu?” tanya politisi PDIPdari Dapil Tanah Bumbu itu.

Diskusi Komisi I dengan mitra kerjanya, Biro Hukum, tampak lebih fokus pada persoalan anggaran Biro Hukum.

“Tercatat anggaran Biro Hukum mencapai Rp8 miliar lebih, ada kenaikan Rp2 miliar daripada tahun sebelumnya, sehingga kami sangat ingin mengetahui atau mendengar sistem kerja bantuan hukum terhadap warga tidak mampu tersebut,” tegasnya, Kamis siang (17/10/2024) pada
Dengar Pendapat yang juga dirangkai sekaligus dengan perkenalan anggota DPRD baru yang dipimpin langsung Ketua Komisi I Haji Rais Ruhayat.

Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini ingin mengetahui program program dan kegiatan yang akan Biro Hukum laksanakan tahun 2025 akan datang.

“Pembahasan kita memang lebih ke Biro Hukum dan pemerintahan, terutama menyangkut pendalaman persoalan anggaran tahun 2025,” ujar Rais Ruhayat.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya ingin menjembatani kendala menghadapi pelaksana tugas, lebih banyak jelang tutup tahun 2024.

Tentang banyaknya lroduk hukum yang sudah berusia lebih dari 10 tahun? VANG Dhin katakan, “Ke depan kita juga akan evaluasi produk hukum yang daerah buat, yang berumur 5 sampai 10 tahun, karena bisa saja produk hukum tersebut sudah tidak lagi relevan dengan kondisi sekarang, kita bisa hapus dan menambah, Biro Hukumlah yang meneliti,” kata Syaripuddin.

Menanggapi permintaan Komisi I itu, Muhammad Said dari Biro Hukum menjelaskan, anggaran untuk masyarakat miskin, Biro Hukum lebih mendorong sosialisasi, agar mereka mau dan berani melaporkan.

“Untuk bantuan hukum, kita lebih ke sidang-sidang, seperti pada adanya gugatan kepada pemerintah atau kepada gubernur, misalkan masalah pembebasan tanah, maka sidangnya bisa sampai di luar daerah,” sebut Said. (kha)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *