Kriminal

Denny Indraya Nilai Gugatan Almas Rp500 Miliar Bentuk Pembungkaman dan Intimidasi

×

Denny Indraya Nilai Gugatan Almas Rp500 Miliar Bentuk Pembungkaman dan Intimidasi

Share this article
Denny Indraya Nilai Gugatan Almas Rp500 Miliar Bentuk Pembungkaman dan Intimidasi

Banjarmasin – Denny Indrayana mantan Wakil Menkum dan HAM era Presiden SBY melawan. Ya, Denny yang kini menjadi caleg DPR RI Dapil II Kalimantan Selatan lewat Partai Demokrat menggugat balik Almas Tsaqibbirru.

Seperti diberitakan, Almas yang merupakan putra dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman itu meminta Denny membayar Rp500 miliar atas perbuatan melawan hukum.

“Saya mendapatkan salinan gugatannya dan panggilan untuk bersidang di PN Banjarbaru pada Selasa, 6 Februari 2024. Atas gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, tentu akan saya hadapi, dan melakukan gugatan balik,” ujar Denny lewat siaran pers, Minggu (4/2/2024).

Kata Denny, gugatan Almas terhadap dirinya dinilainya modus pembungkaman dan intimidasi terhadap dirinya. “Gugatan Almas taka ada dasarnya. Gugatan yang blunder,” sebut Denny.

Denny Indrayana mengaku telah mendapat informasi soal adanya gugatan tersebut. Bahkan telah menerima salinan gugatan serta panggilan untuk bersidang pada 6 Februari 2024.

“Atas gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, tentu akan saya hadapi, dan melakukan gugatan balik,” kata Denny.

Denny mengakui bahwa sejak awal dia dan banyak pihak lainnya telah menyoal permohonan Almas yang menjadi pintu masuk Gibran menjadi cawapres. “Dengan membaca permohonan Almas, Putusan 90, Putusan MKMK, pemberitaan media massa termasuk investigasi Majalah Tempo, mengindikasikan bukan hanya ada pelanggaran etika berat yang dilakukan Paman Anwar Usman dalam skandal Mahkamah Keluarga-Gate, namun juga indikasi adanya kejahatan yang terorganisir. Jika pandangan saya itu digugat hingga Rp 500 miliar, bukan saja gugatan ini absurd dan lucu, tetapi juga modus pembungkaman atas kebebasan berpendapat,” papar Denny.

Kata Denny, dirinya akan menghadapi gugatan tersebut dengan perlawanan terbaik dan gugatan balik, sebagai upaya menegakkan lagi etika dan negara hukum, yang telah diobrak-abrik oleh permohonan Almas dan Putusan 90 Mahkamah Keluarga Jokowi,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Almas yang merupakan penggugat syarat batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) itu mempermasalahkan ucapan Denny soal putusan itu. Almas menyebut Denny, di antaranya sempat menyatakan putusan MK Nomor: 90/PUU-XXI/2023 itu ada indikasi kejahatan yang terencana dan terorganisasi.

Selain itu, Almas keberatan dengan penilaian Denny yang menyebut dirinya dan ayahnya mempunyai kedekatan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), ayah dari Gibran Rakabuming Raka yang diuntungkan dengan putusan MK itu.

Almas merasa dirugikan atas penilaian Denny tersebut dan meminta ganti rugi. “Tergugat [Denny Indrayana tidak pernah mampu membuktikan, menyertakan dengan data, fakta, ataupun bukti atas pernyataan tergugat,” kata Almas dalam gugatannya.

Ada delapan poin tuntutan dalam gugatan yang dilayangkan Almas. Satu di antaranya ialah meminta hakim PN Banjarbaru menghukum Denny untuk membayar kerugian immateriel setara dengan Rp500 miliar.

Rel/ang

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *