Kapuas, pojokindonesia.com – Dalam beberapa hari terakhir, Dinas PMPT-SP Kabupaten Kapuas menjadi tujuan utama para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang ingin mendaftarkan usahanya dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Langkah ini dilakukan sebagai syarat untuk mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Kecil dan Menengah (BPUKM) dari pemerintah, yang diprogramkan oleh Kementerian Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM melalui dinas provinsi dan kabupaten.
Pada Rabu, 03 Juli 2024, Dinas PMPT-SP Kapuas yang berlokasi di Jalan Tambun Bungai Selat Tengah Kuala Kapuas, masih terus melayani permintaan NIB sesuai dengan bidang usaha masing-masing. Kepala Dinas PMPT-SP Kapuas, Pangeran Suojuan Pandiangan, S.Hut, MM, mengonfirmasi hal ini dalam keterangannya kepada media di ruang kerjanya.
“Saya sangat berterima kasih kepada pihak terkait yang telah memprogramkan kewajiban bagi pelaku UKM untuk mendaftarkan usahanya. Warga kita semakin menyadari pentingnya dokumen ini bagi kelancaran usaha mereka. Kami juga mengimbau kepada pelaku UKM yang belum memiliki NIB untuk segera datang ke kantor kami. Jangan sungkan, karena pelayanan penerbitan NIB tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis. Jika ada oknum yang meminta biaya, laporkan langsung kepada saya dan pasti akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Pangeran.
Salah seorang warga yang telah menerima NIB, Ibu Jumi, menyatakan rasa terima kasihnya kepada pemerintah atas pelayanan ini. “Awalnya kami tidak berani mengurus NIB karena takut dikenakan biaya. Ternyata setelah kami datang ke kantor dengan persyaratan yang cukup, prosesnya gratis. Saya sangat berterima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan NIB secara gratis. Harapan saya, kawan-kawan pelaku UKM segera mengurus NIB mereka, karena sebagai pelaku usaha, NIB sangat diperlukan dan penting,” ucap Ibu Jumi.
(uhkps)