Kapuas.pojokindonesia.com – Pemutahiran Data Penduduk dalam rangka menghadapi digelarnya Pemilukada serentak 2024,Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah sudah melakukan pendataan di 17 kecamatan se Kabupaten Kapuas terutama tambahan bagi pemilih pemula yang nantinya pada Pilkada mendatang sudah genap berusia 17 tahun dan berhak mempunyai hak pilih. Kadisdukcapil Kapuas saat ditemui Kamis,30/05/2024.
Menurut keterangan Kadis Dukcapil Kabupaten Kapuas Jaya, kepada awak media, pihaknya sudah melakukan perekaman terhadap penduduk yang berusia 16 dan sampai pada penyelenggaraan Pilkada 27 November 2024 nanti genap berusia 17 tahun dan telah menpunyai hak pilih.
“Perekaman mengambil lokasi di Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas,hasilnya lebih kurang 500 – 600 warga sudah masuk data perekaman Disdukcapil Kapuas,” terang Jaya.
Ditambahkan Kadis Jaya, untuk beberapa kecamatan lainnya akan menyusul dan kami akan menurunkan petugas kami kelokasi untuk melakukan pendataan secara jemput bola.
“Hal ini kami lakukan karena keterbatasan jaringan online/Internet di beberapa kecamatan. Pendataan kependudukan melalui Disdukcapil Kapuas yang kami lakukan terintegrasi langsung pada kementerian kependukan RI yang akan dimasukan dalam pemutahiran data pemilih untuk penyelenggara PEMILU KADA Serentak 2024,” jelas Jaya.
Ditambahkan Kadis Jaya lagi, perekaman sudah dilaksanakan dan apabila pada saatnya nanti para pemula dimaksud belum mengantongi KTP.
“Mmaka kami akan mengeluarkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah terekam dalam data kami,” tutup Kadis. (uhkps)