Kapuas, pojokindonesia.com – Para Damang Kabupaten Kapuas mengikuti diskusi penting mengenai peran mereka dalam penyelesaian sengketa lahan, baik yang melibatkan perusahaan maupun antar warga. Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kapuas, bertempat di Aula Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Jalan Sudirman Selat Hilir, pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Diskusi ini menghadirkan narasumber penting, termasuk Assisten II Sekretaris Daerah Kapuas, Vitryanson; Kepala Dinas PMD Budi Kurniawan; dan Ketua Damang Kabupaten Kapuas, serta sejumlah Damang Kepala Adat.
Fokus utama diskusi adalah masalah hukum adat, sesuai dengan amanat Perda No. 6 Tahun 2017 tentang Wilayah Adat. Dalam pertemuan ini, dijelaskan bahwa lembaga kedamangan harus memiliki wilayah adat yang ditetapkan melalui Keputusan Pemerintah Daerah. Wilayah tersebut mencakup wilayah masyarakat adat, wilayah kerja damang, dan wilayah hukum kedamangan, yang harus disesuaikan dengan wilayah kecamatan masing-masing. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi para damang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai pemuka adat, penjaga kelembagaan adat, dan pelestari nilai budaya di wilayah mereka.
Kepala Dinas PMD Kapuas, Budi Kurniawan, menekankan, “Lembaga kedamangan harus mampu mengelola dan melestarikan adat serta budaya setempat secara efektif, serta melaksanakan program-program terkait.”
Sementara itu, Assisten II Sekretaris Daerah Kapuas, Vitryanson, menyatakan, “Diskusi ini sangat penting untuk memastikan bahwa Damang Kepala Adat di Kabupaten Kapuas memahami tupoksinya sebagai penegak hukum adat. Mereka diharapkan dapat berperan sebagai penengah atau hakim dalam menyelesaikan sengketa adat, baik yang melibatkan individu maupun badan usaha yang beroperasi di wilayah mereka.”
Diskusi ini diharapkan dapat memperkuat peran Damang dalam menjaga ketertiban dan keadilan adat, serta mendukung pelestarian budaya dan penyelesaian sengketa di Kabupaten Kapuas.
(uhkps)