KAPUAS, pojokindonesia.com – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di , dihimbau untuk tidak melakukan kecurangan untuk meraih keuntungan yang besar.
Kepala Dinas Perindagkop UMKM Kabupaten Kapuas, Apendi melalui Kabid Perlindungan Konsumen/Pengawas Metrologi, Sumarno, M.Pd. turun langsung ke SPBU yang ada di Kapuas dalam rangka melakukan pengawasan terhadap pompa ukur BBB di Kecamatan Selat, Kapuas Hilir dan Basarang.
” Pengawasan dilakukan dengan cara tera ulang semua Pompa yang digunakan semua SPBU, Hal ini disampaikan oleh Sumarno agar pengelola tidak melakukan kecurangan alias nakal terhadap takaran” Rabu 24/4/2024.
Pengawasan dilakukan aesuai dengan UU No 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal disebutkan tentang pelarangan memiliki dan menaruh/ memamerkan dan memakai Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapanya (UTTP) yang tidak bertanda tera sah atau berlaku.
Dalam melaksanakan sidak/ pengawasan di dasari oleh surat Dirjen Perlindungan Konsumaen Kemendag No.MR.03.03/75/PKTN/SD/02/2024 tgl,29 pebruari 2024 Perihal Pelaksanaan Pegawasan Metrologi Legal menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dan Surat Tugas dari Kadis Prindagkopdan UKM Kapuas No.000.2.2.3/91/DPPKUKM/MTN/IV/2024,Tanggal,1 April 2024 Perihal Pengawasan Metrologi Legal menjelang Hari Besar keagamaan.
” Terdapat tiga alasan dilaksanakan pemeriksaan adalah memastiksn penggunaan PUBBM sesui ketentuan, memastikan kebenaran hasil pengukuran dan penakaran, dan memastikan tanda tera terpasang di PUBBM merupakan tanta tera sah dan dilengkapi Surat Keterangan Hasil Pengujian(SKHP) yang berlaku” jelas Sumarno.
Adapun batas kesalahan maksimum yang diijinkan yakni kurang lebih 0,5 % untuk pengujian kebenaran penunjukan dan toleransi ketidaktetapan 0,1 persen.
Dengan di laksanakan pengawasan PUBBM di wil Kab.Kapuas untuk memastikan kesesuaian dan ketetapan takaran Pompa ukur BBM yang digunakan oleh SPBU sehingga bagi konsumen tidak di rugikan.
Beberapa SPBU yang telah di uji untuk kebenaran pengukuran menggunakan bejana ukur standar 20 L
Melalui pengawasan yang dilakukan hari ini ada temuan dari salah satu SPBU yang menujukanya tidak memenuhi syarat dalam ketentuan.
” Disarankan untuk melakukan tera ulang agar kembali memenuhi ambang batas kesalahan yang di ijinkan (BKD) ” tegas Sumarno.
Menurut Sumarno pihaknya menghimbau bagi SPBU yg melakukan pengoprasian pompa ukur bbm yg tidak mematuhi ketentuan sesuai UU no 2 tahun 1981 tentang metrologi legal.
” Apabila melakukan pelanggaran terhadap UU tersebut maka akn mendapat sangsi tegas dengan dilakukan penyegelan dan tidak boleh beroperasi sebab berpotensi merugikan Konsumen”Ucap Sumarno Tegas. (uhkps)