Kapuas, pojokindonesia.com – Pembangunan dua proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Kapuas mengalami keterlambatan. Lokasi proyek tersebut adalah di kawasan Monumen Adipura (Simpang Camuh) dan Hutan Kota Stadion Panunjung Tarung Kota Kapuas. Untuk menyelesaikan masalah ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas menggelar rapat bersama kontraktor, pengawas, dan PPTK pada Selasa, 7 Januari 2025, di Aula Kantor DLHK.
Kepala DLHK Kapuas, Karolinae, dalam keterangan persnya mengatakan bahwa pihaknya memberi waktu tambahan selama 50 hari kalender untuk menyelesaikan pekerjaan yang tertunda, dengan batas waktu hingga minggu pertama Februari 2025. “Kami meminta kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu tambahan yang telah disepakati,” ucap Karolinae.
Karolinae juga menambahkan bahwa, sesuai aturan, kontraktor yang terlambat menyelesaikan proyek akan dikenakan denda 1/1000 dari nilai pekerjaan setiap harinya. Denda ini akan terus berlaku sampai pekerjaan selesai. “Jika dalam waktu tambahan ini pekerjaan belum juga rampung, kami akan memutus kontrak,” tegasnya.
Pihak DLHK juga menyarankan kontraktor menambah jumlah tenaga kerja agar proyek selesai tepat waktu dan sesuai dengan standar yang telah disepakati. (uhkps)