Berita

Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan RS Pratama Pujon di Kapuas Ditahan

×

Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan RS Pratama Pujon di Kapuas Ditahan

Share this article
Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan RS Pratama Pujon di Kapuas Ditahan
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas resmi menahan dua tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi untuk Pengembangan Kota dan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon tahun anggaran 2022.

Kapuas.pojokindonesia.com – Pada hari Selasa, 9 Juli 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas resmi menahan dua tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi untuk Pengembangan Kota dan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon tahun anggaran 2022. Kedua tersangka tersebut adalah Eka Budi Suprayitno (EBS) dan Budi Setia Wibisono (BSW) dari CV. Sentratecs.

Identitas Tersangka

  1. Eka Budi Suprayitno (EBS): Persero dan Penanggung Jawab Teknis CV. Sentratecs, ditahan berdasarkan Surat Penahanan (T-2) Nomor: PRINT-01/O.2.12/Fd.2/07/2024.
  2. Budi Setia Wibisono (BSW): Direktur CV. Sentratecs, ditahan berdasarkan Surat Penahanan Nomor: PRINT-02/O.2.12/Fd.2/07/2024.

Kronologi Kasus

Pada tahun 2022, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas menganggarkan dana sebesar Rp 838.000.000 untuk kegiatan Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi. Proyek ini dimenangkan oleh CV. Sentratecs dengan kontrak pelaksanaan selama 45 hari, terhitung sejak penandatanganan kontrak hingga 30 Desember 2022.

Namun, dalam pelaksanaannya, EBS tidak membayar ahli, surveyor, dan tenaga lokal sesuai dengan nilai yang tertera dalam rincian pekerjaan. Selain itu, EBS juga memalsukan tanda tangan dalam laporan penerimaan honor dan daftar kehadiran, meskipun para ahli dan tenaga lokal tersebut tidak terlibat dalam pembuatan laporan studi batas.

Semua tindakan tersebut dilakukan atas sepengetahuan dan seizin BSW selaku direktur CV. Sentratecs. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 429.271.531,96 berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara Nomor: 780/01/LHPKKN/Insp-Kps.2024 tanggal 29 Februari 2024.

Para tersangka dikenakan dakwaan berdasarkan: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dengan alasan: a. Kekhawatiran tersangka akan melarikan diri. b. Kekhawatiran tersangka akan menghilangkan barang bukti. c. Kekhawatiran tersangka akan mengulangi tindak pidana.

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024, di Rutan Klas IIb Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Mengingat domisili kedua tersangka berada di luar kota, penahanan ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan memastikan proses peradilan yang cepat, murah, dan sederhana.

Dengan penahanan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan transparan, sehingga keadilan dapat ditegakkan demi kepentingan masyarakat luas.

(uhkps)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *