Kapuas, 18 Maret 2025 – Polres Kapuas, melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., berhasil mengamankan empat pelaku pengeroyokan yang terjadi di Taman Raja Bunu, Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Selat Tengah, Kabupaten Kapuas pada Minggu, 16 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
Kronologi Kejadian pada malam kejadian, korban Angga Prianto bersama rekannya, Riwandy Kesdiono, singgah di Taman Raja Bunu. Mereka bergabung dengan sekelompok orang yang sedang mengonsumsi minuman keras. Tiba-tiba, salah satu anggota kelompok tersebut memukul seorang perempuan yang baru datang. Korban yang berusaha melerai, justru diserang dan dikeroyok oleh kelompok tersebut. Rekan korban, Riwandy, yang berusaha membantu juga ikut menjadi sasaran pengeroyokan sebelum melarikan diri dan kembali untuk menolong korban yang sudah pingsan.
Tim Resmob Polres Kapuas berhasil mengidentifikasi dan menangkap empat pelaku pada 18 Maret 2025 di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau. Pelaku yang diamankan adalah IS (23), H (18), IM (20), dan MAK (18).
Keempat pelaku disangka melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana.
uhkps