Banjarmasin, 24 Februari 2023 – Kasus Dana Hibah KONI Banjarbaru terus bergulir, berbagai fakta-fakta telah disampaikan saksi di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin (23/02/2023).
Berdasarkan Fakta Hukum Persidangan dari keterangan saksi-saksi khususnya saksi dari beberapa cabor yang dihadirkan bahwa dari CABOR sendiri ada yang tidak tahu menahu terkait laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI, bahkan adapula CABOR dalam hal ini SUDAH MEMBERIKAN pertanggungjawaban LPJ Dana Hibah KONI namun tidak benar/tidak bisa dipertanggungjawabkan/terkesan fiktif Sehingga kami dari Penasihat Hukum menilai bahwa terhadap pengembalian Kerugian Negara seharusnya dilimpahkan kepada CABOR yang bermasalah tersebut. Maka berdasarkan hal tersebut Tim Penasehat Hukum berharap kepada CABOR yang bermasalah segera berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mengembalikan Kerugian Negara yang tidak mampu dikelolanya.
Berdasarkan Audit BPKP yang diterangkan dalam dakwaan bahwa laporan yang tidak ada pertanggungjawaban dari Cabor sebesar Rp.152.080.356,00 dan Pengeluaran Tidak Benar dari cabor adalah sebesar Rp.352.914.258,00. Nilai tersebut dianggap merugikan Keuangan Negara, berdasarkan hal tersebut tim penasehat hukum berharap para Ketua Cabor berkordinasi dengan Kejaksaan untuk mengembalikan Kerugian Negara yg tidak mampu dikelolanya, untuk rincian dana dari cabor tersebut sudah ada di kejaksaan. Namun apabila hal tersebut di indahkan maka akan menjadi catatan khusus kami selaku Tim Kuasa Hukum DI dan ATW akan melakukan Upaya Hukum lain.
Bahwa selain itu dalam Fakta Hukum Persidangan juga terlihat peran dari Pengurus KONI yang lain selain Ketua dan Bendahara dalam pengelolaan Dana Hibah KONI baik dalam hal pengambilan dana ke Bank, penyerahan dana ke CABOR sampai menerima penyerahan LPJ dari Cabor ke Koni. Sehingga tidak benar kalau hanya Ketua dan Bendahara saja yang berperan dalam pengelolaan Dana Hibah KONI ini, justru sebaliknya Ketua KONI dan Bendahara KONI sudah melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik dan sesuai dengan tupoksi mereka.
Tak sampai disitu terkait dengan pengelolaan Kantor Sekretariat KONI indikasinya dikendalikan secara khusus oleh seseorang di luar dari kewenangan Ketua dan Bendahara Koni, sehingga Kantor Sekretariat KONI berpindah-pindah tempat sesuai keinginan seseorang tersebut. dan begitu pula dengan Susunan Kepengurusan KONI dan CABOR, bahwasanya diketahui banyak pengurus CABOR dan pengurus KONI yang tidak tahu bahwa dirinya adalah pengurus yang terpilih, maka dari Fakta Hukum Persidangan ini Tim Penasihat Hukum curiga terhadap pengelolaan dari Dana Hibah KONI inipun ada yang mengaturnya diluar dari kedua terdakwa Ketua KONI dan Bendahara KONI tersebut. (*)