BeritaBisnis

Gawat, Bank Kalsel Cabang Utama Banjarmasin Berikan Fasilitas Kredit Tak Senyatanya

×

Gawat, Bank Kalsel Cabang Utama Banjarmasin Berikan Fasilitas Kredit Tak Senyatanya

Share this article
Gawat, Bank Kalsel Cabang Utama Banjarmasin Berikan Fasilitas Kredit Tak Senyatanya

Banjarmasin, pojokindonesia.com – Pengamat kebijakan Anggaran Publik Ratama Saragih menelaah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) R.I nomor.15/LHP/XIX.BIM/12/2021. Tanggal 24 Desember 2021 di dapat bahwa PT.Bank Kalimantan Cabang Utama banjar masin memberikan fasilitas KI dan KMK PT CBSS dengan Baki Debit per 30 September
2021 Masing-masing Sebesar Rp55.968.750.000,00 (Kol 1) dan Rp14.943.750.000,00 (Kol 1) Tidak Didukung Analisis yang Memadai dan PT CBSS Memperoleh Pinjaman dari Kreditur Lain Tanpa Sepengetahuan Bank Kalsel.

PT CBSS merupakan perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha industri minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil), industri minyak mentah inti kelapa sawit (crude palm kernel oil) dan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Komp. Ruko Balikpapan Baru Blok AB 1 No 7, Balikpapan, Kalimantan Timur

Hasil pemeriksaan dokumen serta konfirmasi kepada Analis atas pengelolaan kredit PT CBSS menunjukkan beberapa permasalahan sebagai berikut :

1. Pemberian KI PT CBSS belum sepenuhnya memperhatikan prinsip kehatihatian.
Tak memperhatikan prinsip kehatihatian Bank Kalsel cabang utama Banjar Masin yang terindikasi didalam usulan dan putusan kredit tidak memunculkan negative covenant terkait penambahan pinjaman dari Pihak Ketiga. Berdasarkan hasil penelaahan Laporan Keuangan Audited tahun buku 2019 sampai dengan Semester I 2021 menunjukkan bahwa terdapat beberapa pinjaman yang didapatkan dari Bank lain dan pihak ketiga. Pinjaman tersebut dikenakan bunga dan dijamin dengan aset tertentu berupa tanah, bangunan, mesin, dan peralatan. Neraca PT CBSS menunjukkan bahwa terdapat penambahan pinjaman jangka
panjang sebesar Rp83.661 juta pada akhir semester 1 2021. PK Nomor 54 tanggal
29 Juni 2020 hanya memunculkan negative covenant terkait larangan bagi Debitur untuk melakukan pinjaman kepada Bank lain (double financing) untuk usaha/keperluan yang sama. Sehingga terdapat penambahan pinjaman dalam jumlah cukup besar yang berpotensi menurunkan kinerja keuangan debitur. Seharusnya Bank Kalsel menambah negative covenant terkait larangan menambah pinjaman kepada pihak ketiga sebagai langkah antisipasi risiko keuangan sesuai dengan pedoman yang berlaku.

Staf Kredit Komersial Korporat dan Relation Manager menjelaskan bahwa Bank.
Kalsel tidak memiliki pedoman terkait pencantuman larangan melakukan
pinjaman ke pihak ketiga dalam covenant.

Atas kejadian tambahan pinjaman ke pihak ketiga tersebut tidak dilarang oleh Bank karena tidak dicantumkan dalam
covenant.

2. Persentase coverage agunan terhadap plafon kredit dibawah ketentuan internal Bank
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen analisa kredit diketahui bahwa agunan kredit untuk mem-backup fasilitas KI dan KMK. Nilai pasar agunan diperoleh dari Laporan appraisal oleh KJPP AS & Rekan yang bukan merupakan rekanan Bank. Cabang Utama Banjarmasin dan Divisi Kredit Kantor Pusat mengajukan permohonan ijin prinsip atas persentase coverage agunan dengan nilai likuidasi terhadap limit kredit sebesar 116,38% atau menggunakan nilai pasar dalam menghitung kecukupan agunan terhadap limit kredit sehingga ditetapkan rasio total agunan terhadap total limit kredit adalah
sebesar 159,25%.

Selain itu, umur manfaat mesin dan peralatan tersebut tersisa dua tahun sejak kredit diberikan atau habis pada tahun 2022.
Bank Kalsel mengikuti umur manfaat di laporan keuangan dimana umur aset tersebut dihitung berdasarkan tahun akuisisi pabrik dari perusahaan sebelumnya yaitu pada tahun 2018 sehingga masih ada nilai buku yang akan habis pada 4 bulan sebelum jangka waktu kredit selesai.

Sedangkan, mesin dan peralatan
tersebut telah digunakan sejak tahun 2014 atau habis dalam tahun 2022. Pemasar Cabang Utama Banjarmasin menjelaskan bahwa rekanan KJPP tidak ada yang memiliki kompetensi khusus untuk melakukan penilaian terhadap pabrik kelapa sawit. Sehingga hal itu yang menjadi pertimbangan Bank Kalsel untuk menggunakan KJPP milik debitur. KJPP tersebut saat ini sudah menjadi rekanan Bank Kalsel karena memiliki kompetensi khusus terkait penilaian pabrik kelapa sawit.

3. Rasio kinerja keuangan PT CBSS tidak memenuhi ketentuan Bank dan affirmative covenant pada PK Berdasarkan hasil perhitungan rasio kinerja keuangan PT CBSS dengan menggunakan acuan Laporan Keuangan Audited tahun buku 2018 menunjukkan bahwa beberapa rasio kinerja keuangan tidak memenuhi ketentuan Bank Kalsel.

Pada analisa pengajuan kredit awal, Cabang Utama Banjarmasin mengajukan ijin prinsip pengecualian atas rasio-rasio tersebut karena belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang dituliskan dalam MAK Nomor 12/PAK.MAK/CBU/2020 tanggal 24 Februari 2020. Pertimbangan pengajuan ijin prinsip. Selain itu, berdasarkan hasil perhitungan rasio kinerja keuangan PT CBSS
dengan menggunakan acuan Laporan Keuangan Audited tahun buku 2020 menunjukkan bahwa beberapa rasio kinerja keuangan tidak memenuhi ketentuan
Bank Kalsel. Rasio kinerja keuangan PT CBSS semakin menurun di tahun 2019 dan 2020. Hal
ini tidak sesuai dengan affirmative covenant pada PK yang mewajibkan PT CBSS
mengupayakan kinerja keuangan seperti likuiditas agar minimal 150%, Solvabilitas minimal 200%, Profit Margin lebih besar dari suku bunga, dan DER
maksimal 3 (tiga) kali, dimungkinkan lebih dari 3 (tiga) kali sepanjang nilai EBITDA masih positif dan mampu memenuhi pembayaran semua kewajibankewajibannya.
Pemberian affirmative covenant terkait pertimbangan EBITDA juga tidak layak karena dalam perhitungan repayment capacity, Bank memperhitungkan biaya operasional maupun biaya non operasional termasuk biaya bunga pinjaman sehingga pertimbangan bahwa EBITDA masih positif tidak tepat. Staf Kredit Komersial Korporat dan Relation Manager menjelaskan bahwa Bank mempertimbangkan rasio perusahaan meningkat dari tahun ke tahun terutama kinerja pabrik kuaro memiliki rasio yang bagus walaupun masih dibawah standart.

4. Dalam usulan dan putusan kredit tidak terdapat affirmative covenant terkait Penyampaian Laporan Persediaan dan Piutang Usaha
Berdasarkan SP2K serta PK atas seluruh fasilitas kredit yang diberikan kepada PTCBSS diketahui bahwa dalam klausul perjanjian tidak mencantumkan adanya klausul terkait kewajiban penyampaian Laporan Persediaan dan Piutang Usaha secara periodik. Laporan Persediaan dan Piutang Usaha yang disampaikan secara berkala seharusnya dimasukkan sebagai affirmative covenant pada saat usulan dan putusan kredit sebagai bentuk monitoring bank atas status persediaan dan piutang usaha yang merupakan jaminan fasilitas kredit yang diberikan. Hal ini juga merupakan bentuk kehati-hatian bank dalam pemberian kredit Staf Kredit Komersial Korporat dan Relation Manager menjelaskan bahwa cara Bank Kalsel dalam memantau agunan cukup dengan melihat informasi persediaan dan piutang usaha yang tercantum dalam laporan keuangan inhouse dimana laporan tersebut hanya mencantumkan nilai akhir persediaan dan piutang usaha.

Jaminan berupa persediaan dan piutang usaha memang jarang atau sulit untuk dieksekusi karena sifatnya likuid. Sehingga apabila kondisi kredit macet, Bank mengeksekusi agunan tambahan.

5. Dokumen perjanjian pembelian bahan baku antara PT CBSS dengan pemasok.
PT CBSS menandatangani perjanjian pembelian bahan baku kelapa sawit dengan beberapa perusahaan dan perorangan. Berdasarkan hasil penelaahan perjanjian pembelian tersebut di atas menunjukkan
bahwa terdapat lima perjanjian pembelian yang sudah tidak berlaku dan belum ada perpanjangan perjanjian. Staf Kredit Komersial Korporat dan Relation Manager menjelaskan bahwa Bank sudah melakukan pemantauan terkait PK. Pihak debitur menjelaskan bahwa surat perjanjian tidak bisa diperpanjang karena kendala COVID-19. Namun, sampai saat ini, supplier debitur masih memasok bahan baku ke debitur.

6. PT CBSS tidak menyampaikan laporan keuangan audited tahun buku 2019
Berdasarkan hasil penelaahan dokumen persetujuan kredit antara lain SP2K Nomor.36/SP2K/1-OPR/CBU/2020 tanggal 2 Juni 2020 dan SP2K Nomor 61/SP2K/1-OPR/CBU/2021 tanggal 20 September 2021 diketahui bahwa terdapatkan affirmatif covenant yang mewajibkan PT CBSS untuk menyampaikan Laporan Keuangan Audited paling lambat 6 bulan setelah penutupan buku dengan perpanjangan sampai bulan September. Namun, PT CBSS hanya menyampaikan Laporan Keuangan Inhouse tahun buku 2019 tanpa melampirkan Laporan Keuangan Audited sebagai bahan monitoring Bank.

7. Pelunasan kredit kepada Bank M dilaksanakan setelah penandatanganan
PK
Salah satu syarat penandatanganan PK adalah Debitur telah menyerahkan bukti
pelunasan fasilitas KMK yang dinikmati debitur di Bank M untuk Pabrik Kelapa Sawit di Desa Kuaro beserta surat roya atas beberapa SHGB yang dijadikan agunan untuk mem-backup fasilitas kredit tersebut. Kredit pada Bank Mandiri tersebut juga menjadi poin pembahasan dalam Formulir Ringkasan PAK Kantor Pusat Nomor 14/FRP/Kkk-KRD/KP/2020 tanggal 30 Maret 2020 yang menjelaskan bahwa adanya peningkatan utang bank jangka pendek di tahun
2019 diakibatkan karena adanya hutang jangka panjang yang diakui sebagai bagian utang jangka pendek. Utang tersebut nantinya akan dilunasi terlebih dahulu oleh Perseroan sebelum dilakukan penandatanganan PK apabila permohonan ini disetujui. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kredit menunjukkan bahwa fasilitas pinjaman modal kerja tersebut dinyatakan lunas oleh PT Bank M pada tanggal 2 Juli 2020 atau setelah penandatanganan PK. Surat Roya atas beberapa SHGB yang dijadikan agunan atas fasilitas kredit tersebut juga diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2020. Pelunasan dan surat roya tersebut bahkan diterbitkan setelah pencairan fasilitas kredit
yang diberikan oleh Bank Kalsel yang dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2020. Selain itu, Akta PK yang sudah ditandatangani menyatakan bahwa Debitur telah memenuhi syarat-syarat penandatanganan PK salah satunya yaitu melunasi kredit di PT Bank M.Pemasar Cabang Utama Banjarmasin menjelaskan bahwa pelunasan pinjaman PT Bank M memang dinyatakan lunas pada tanggal 2 Juli 2020. Bank Kalsel telah melakukan konfirmasi kepada PT Bank M dan mendapatkan surat balasan pada tanggal 24 Juni 2020 yang menyatakan bahwa pelunasan kredit baru bisa dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2020. Selain itu, Notaris rekanan Bank Kalsel telah mengeluarkan Surat Keterangan Nomor 79/Sk-Not/Vi/2020 tanggal 29 Juni 2020 yang menjelaskan bahwa agunan di PT Bank M sudah bisa dilakukan pengikatan dan peroyaan untuk menjadi agunan Bank Kalsel. Hal ini yang menjadi pegangan Bank Kalsel untuk melakukan penandatanganan PK.

Ratam Saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran mengatakan jika sudah ada temuan BPK maka itu bagian dari bukti permulaan yang akurat untuk kemudian dikembangkab oleh Aparat Penegak Hukum, masalahnya apakah APH nya berani Jemput Bola.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *