Marabahan, pojokindonesia.com – Dalam sebuah momen penting untuk masa depan Barito Kuala, Pelaksana Harian (Plh) Bupati Barito Kuala, H. Zulkipli Yadi Noor, melakukan penandatanganan nota kesepakatan mengenai Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025, serta KUPA-PPAS Perubahan untuk APBD Tahun 2024. Acara ini berlangsung di ruang sidang paripurna Gedung DPRD Batola, Jumat (02/08/2024).
Penandatanganan tersebut menandai kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif, dengan harapan besar bahwa kebijakan yang disepakati akan menjadi pedoman yang kuat dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan di Barito Kuala. Plh Bupati Zulkipli menekankan pentingnya pemahaman bersama antara semua pihak untuk mewujudkan tujuan tersebut.
“Dengan adanya kesepakatan ini, kita berharap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Barito Kuala dapat lebih terarah dan fokus pada kepentingan masyarakat,” ujar Zulkipli dalam sambutannya.
Menurut Zulkipli, KUA dan PPAS yang telah dirancang dan disepakati sangat krusial bagi kinerja pemerintah daerah. Ia menjelaskan bahwa dokumen ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai faktor, baik dari internal pemerintah daerah maupun pengaruh eksternal.
“Kita harus menghadapi tantangan ini dengan kebijakan yang bijaksana, memprioritaskan efisiensi dan efektivitas dalam setiap penggunaan anggaran,” tegasnya.
Plh Bupati juga menambahkan bahwa KUA dan PPAS harus mendukung pencapaian target kinerja pemerintah, serta memfokuskan alokasi anggaran pada program dan kegiatan prioritas. Ia mengingatkan bahwa dokumen ini bersifat sementara dan masih dapat mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan anggaran pada saat APBD diajukan, dibahas, dan ditetapkan.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut adalah staf ahli Bupati, asisten, pimpinan SKPD, camat, kepala bagian, pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMD, serta insan pers, yang semuanya menunjukkan komitmen dan dukungan terhadap rencana pembangunan daerah.
Adi/IB