Berita

Ini 7 Perintah Jaksa Agung kepada Jajarannya Pada Hari Bhakti Adhyaksa

×

Ini 7 Perintah Jaksa Agung kepada Jajarannya Pada Hari Bhakti Adhyaksa

Share this article
Ini 7 Perintah Jaksa Agung kepada Jajarannya Pada Hari Bhakti Adhyaksa

Kapuas.pojokindonesia.com – Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 64, dengan Tema Akselerlerasi Kejaksaan Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas,Kejaksaan Negeri Kapuas menggelar Upacara di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas Jalan A Yani Selat Hilir Senin (22/7/2024).

Bertindak selaku Inspektur Upacara Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas ” Luthcas Rohman SH.MH,hadir dalam Upacara Seluruh Pejabat Utama dan Jajaran Adhyaksa Kejaksaan Negeri Kapuas serta para isteri .

Dalam amanat Kejagung yang dibacakan Kajari Kapuas,”Luthcas Rohman, Tema kali ini adalah ” Akselerasi Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas” Tema ini merupakan kristalisasi visi Pemerintah guna mewujudkan Indonesia Emas 2045, Indonesia harus mampu bermetamorfosis menjadi Indonesia maju yang memiliki kualitas manusia yang unggul menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kejagung menjelaskan pilkada akan dilaksanakan secara serentak pada 27 November mendatang, sehingga diperlukan persiapan dan peranan dari jajaran Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).

Oleh karena itu, ia berpesan kepada seluruh insan Adhyaksa untuk tetap netral dan secara tegas mengatakan akan memberi sanksi bagi yang melanggar.

“Saya tegaskan, tidak ada ruang politik praktik bagi kita. Netralitas Adhyaksa adalah harga mati. Kalian melenceng, aku tindak. Ingat itu,” kata dia.

“Yang paling saya soroti adalah berkaitan netralisasi, netralitas jajaran kejaksaan. Saya tegaskan, tidak ada ruang politik praktis bagi kita. Netralitas adhyaksa adalah harga mati. Kalian melenceng dari situ, aku tindak, ingat itu,” ucap ST Burhanuddin.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan tujuh perintah harian Jaksa Agung RI Tahun 2024.

  1. Bangun budaya kerja yang terencana, prosedural, terukur, dan akuntabel dengan terwujudnya kepatuhan internal dan mitigasi risiko untuk mencapai tujuan organisasi.
  2. Gunakan hati nurani dan akal sehat sebagai landasan di dalam melaksanakan tugas dan kewenangan.
  3. Wujudkan soliditas melalui kesamaan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak guna mengaktualisasikan prinsip een en ondelbaar.
  4. Benahi pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas secara efektif.
  5. Jadikan pembinaan, pengawasan, dan badan pendidikan dan pelatihan kejaksaan sebagai trisula penggerak perubahan sekaligus penjamin mutu pelaksanaan tugas secara profesional dan terukur.
  6. Melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
  7. Persiapkan arah kebijakan institusi kejaksaan dalam menyongsong Indonesia Emas tahun 2045.

(uhkps)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *