Kuala Kapuas, pojokindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas kembali menerima penghargaan atas penyelenggaraan kearsipan kinerja terbaik di Provinsi Kalimantan Tengah dengan kategori “BB” (Sangat Baik) pada Rabu (29/5/2024).
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpustaka) Kabupaten Kapuas, Suwarno Muriyat, menyampaikan bahwa penghargaan serupa juga diterima pada tahun 2023 dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Piagam penghargaan ini diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi, dari Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan ANRI, Dra. Desi Pratiwi MM, pada puncak Peringatan Hari Kearsipan ke-53 Tahun 2024 yang diadakan di Hotel Mercure, Samarinda, Kalimantan Timur.
Acara ini berlangsung selama tiga hari dan diikuti oleh lebih dari 1.500 peserta dari berbagai lembaga kearsipan di kementerian, provinsi, dan kabupaten/kota. Mengusung tema “Sustainable Archiving for the Best Future” (Kearsipan yang Berkelanjutan untuk Masa Depan Terbaik), kegiatan ini diawali dengan Rakornas Evaluasi Hasil Pengawasan Kearsipan, Rakor Sinkronisasi dan Harmonisasi Layanan Arsip Statis, Pameran Kearsipan di Samarinda, Bimtek Implementasi Aplikasi SRIKANDI di Kutai Kartanegara, dan kunjungan ke Ibu Kota Negara (IKN).
Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, ST, mengungkapkan rasa bangga dan terima kasihnya kepada seluruh perangkat daerah, terutama Disarpustaka, atas dedikasinya yang mampu meningkatkan kinerja kearsipan dari “B” (Baik) tahun lalu menjadi “BB” (Sangat Baik) tahun ini. “Ke depan, hal ini menjadi tantangan bagi kami untuk mempertahankan dan memperbaiki apa yang kurang. ANRI memiliki peran penting dalam membimbing kami menata arsip statis dan dinamis serta digitalisasi pengelolaan kearsipan,” ujarnya.
Kepala Disarpustaka Kapuas, Suwarno Muriyat, menambahkan bahwa peningkatan kinerja ini dicapai berkat komitmen kuat dari Pj Bupati Kapuas dan seluruh komponen dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan di kabupaten. “Implementasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa kearsipan sebagai urusan pemerintahan wajib diselenggarakan melalui pembinaan dan pengawasan,” katanya.
“Inovasi dan transformasi dalam pembinaan dan pengawasan kearsipan terus kami lakukan untuk memastikan bahwa arsip milik negara dikelola dan diselamatkan sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah, serta identitas dan jati diri sebagai memori kolektif bangsa,” tutup Suwarno Muriyat.