Berita

Kakek 63 Tahun Pelaku Spesialis Pencurian Para Nasabah Bank Tertangkap Lagi

×

Kakek 63 Tahun Pelaku Spesialis Pencurian Para Nasabah Bank Tertangkap Lagi

Share this article
Kakek 63 Tahun Pelaku Spesialis Pencurian Para Nasabah Bank Tertangkap Lagi

Kapuas, pojoki donesia.com-Pria (63 tahun) lagi mengulangi perbuatannya, mantan Napi ini dilaporkan sebagai pencuri spesialis Nasabah Bank,Setelah berkali kali tercatat Napi ( Residivis ) kali ini kakek bernama Muhammad Mahyuni Alias Acung (63) ber KTP Kelurahan Basirih Selatan, Banjarmasin Kalsel,ditangkap pihak berwajib pada Kamis, 6/3/2025 sekitar jam 09.30 wib depan Alfamart Jalan Tambun Bungai Kel. Selat Tengah Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasatreskrim AKP. Rizki Atmaka Rahadi, membenarkan, pelaku Muhammad Mahyuni alias Ancung (63), warga Banjarmasin, ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang di Back Up Polsek Selat atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.

Sebelumnya, pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, korban yang bernama Muchsin (64) melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga, termasuk handphone Samsung A33, dua cincin batu akik, serta dua jam tangan merk Mido, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 27 juta.

Menurut korban Mucshin (64) yang terjadi atas dirinya berawal, sekitar pukul 10.00 – 10.30 WIB, di sekitaran Jalan Tambun Bungai, antara Bank BRI, Alfamart, dan Apotek Murah Tambun Bungai. Korban merasa seperti mengalami kondisi diluar alam sadar, setelah baru menyadari merasa kehilangan barang saat sampai di rumahnya.

“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian ke Polsek Selat, ” sebut AKP. Rizki Atmaka Rahadi, Kamis,6 Maret 2025.

Modus pelaku adalah mengambil sebuah tas milik korban yang berada di dalam mobil yang terparkir dan ditinggal dalam keadaan tidak terkunci. Sejumlah barang bukti pun turut diamankan, kemudian Kasat Reskrim Polres Kapuas itu juga menyampaikan sejumlah catatan kejahatan pelaku Muhammad Mahyuni alias Ancung (63) dan sebelumnya pelaku juga pernah tercatat melakukan hal yang sama, jelas terlapor adalah Resedivis Spesialis Nasabah Bank dan pernah dihukum:
Berikut beberapa kejahatan yang dilakukan dan tempat pelaku menjalankan aksi jahatnya :
– TKP di Martapura pada tahun 2017 menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
– TKP di Pelaihari 20 Agustus 2020 menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan.
Terlapor juga melakukan pencurian (congkel jok motor) :
-TKP di Jalan Keruing Kuala Kapuas pada akhir bulan Desember 2024 dan berhasil mengambil uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
-TKP diatas Feri besar Jalan Mawar pada tanggal 02 Januari 2025 dan berhasil mengambil uang korban sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah).

” Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama dalam menjaga barang-barang berharga di tempat umum. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan pihak penyidik unit Reskrim Polsek Selat untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum .” Sebut Kasat Reskrim polres Kapuas. (uhkps)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *