KAPUAS, pojokindonesia.com – Kasus tindak pidana terkait Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024 di Kabupaten Kapuas memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kapuas, Jalan Tambun Bungai. Dua terdakwa, H dan R, telah menjalani pembacaan tuntutan pada Jumat, 20 Desember 2024.
Kedua terdakwa, H dan R, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 178 huruf A dan B dalam Undang-Undang Pemilu, berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwiek Suryani, S.H., M.H. Keduanya dijatuhi tuntutan hukuman penjara selama 30 bulan dengan denda sebesar Rp24 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 2 bulan.
Salah satu terdakwa, R, melalui kuasa hukumnya, Junaidi Gaol, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang terdiri dari 13 halaman. Dalam pledoi tersebut, R meminta agar majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal dalam memutuskan perkara ini. Pihak pembela menekankan bahwa unsur kesengajaan dalam melanggar Pasal 178 A tidak dapat dibuktikan secara terang benderang, dan bahwa perbuatan terdakwa dipengaruhi oleh beberapa pihak, termasuk oknum lurah dan saksi yang terlibat, serta amanah dari sepupunya yang bernama Rizki Fauzi.
Namun, karena terdakwa mengakui perbuatannya, kuasa hukum R meminta agar hukuman yang dijatuhkan tidak terlalu berat, melainkan berupa hukuman percobaan. “Kami berharap majelis hakim dapat memberi hukuman yang setimpal, seperti hukuman percobaan, mengingat terdakwa telah mengakui perbuatannya,” ungkap Junaidi Gaol.
Majelis hakim berencana untuk memusyawarahkan kasus ini pada 23 Desember 2024. Pihak pembela juga berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan keringanan hukuman dan memberi keputusan yang adil sesuai dengan kondisi dan fakta-fakta yang ada.
(uhkps)