Berita

Kecamatan Kapuas Hilir Gelar Pemilihan Damang Secara Demokratis

×

Kecamatan Kapuas Hilir Gelar Pemilihan Damang Secara Demokratis

Share this article
Kecamatan Kapuas Hilir Gelar Pemilihan Damang Secara Demokratis

Kapuas, pojok Indonesia.com – Pemerintah Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah menggelar pemilihan damang pemangku adat periode 2025 – 2031 berlangsung dikantor kecamatan Kapuas Hilir jalan trans kalimantan desa Hampatung Kuala Kapuas pada Rabu, 26 Februari 2025.

Dihadiri unsur Tripika dan tokoh adat Bapak Talinting E Toepak,serta para tokoh organisasi adat dayak lainnya setempat, para mantir se Kapuas hilir serta para undangan lainnya.

Camat Kapuas hilir ” Hj Mahrita, memimpin langsung proses pemilihan bersama dengan panitia pemilihan setempat dibantu para pegawai kecamatan, proses awal sampai perhitungan hasil perolehan suara berjalan lancar dan sukses secara demokratis.

Camat Kapuas Hilir ” Hj Mahrita dalam keterangannya pada media mengatakan, pembukaan pendaftaran sejak awal memang ada lebih dari dua orang yang mencalonkan diri namun seiring waktu ada yang mengundurkan diri dan akhirnya yang maju mencalonkan diri tersisa dua orang saja yaitu Ibu Erma Noor Repila (Seorang Mantir) dan Bapak Rubiadi (Tokoh adat dayak).

Panitia pemilihan damang mempersiapkan 54 lembar surat suara, yang terdiri dari 52 lembar untuk pemilih terdaftar dan 2 lembar untuk surat suara cadangan. “Sebut Ibu Camat.
Selanjutnya segala tahapan dimulai dan sampai pada segala sesuatu yang menunjukan demokratisnya tata cara pemilihan serta disaksikan secara murni seperti aturan pemungutan suara yang sah, yang pada puncaknya menuju perhitungan ternyata jumlah pemilih yang terdaftar hadir sebanyak 50 orang sedangkan 2 orang lainnya sakit dan sedang berada diluar kota, sehingga kertas suara yang bergambar 2 calon hanya terpakai 50 lembar dan 4 lembar tersisa tidak terpakai. ” Terang camat.

Perhitungan suara dilakukan diawali dengan pembukaan kitak suara dan dihadapan para pejabat Tripika kecamatan Kapuas hilir, para saksi dan undangan yang hadir, dalam perhitungan perolehan suara antara kedua calon yaitu Calon No 1 Erma Noor Repila memperoleh 28 suara sedangkan Calon No 2 Rubiadi memperoleh 22 suara. Berdasarkan hasil tersebut maka calon No 1 Erma Noor Repila terpilih menjadi Damang kepala adat Kecamatan Kapuas Hilir Periode 2025 – 2031.

Hasil pemilihan damang akan dituangkan dalam lembaran Berita Acara (BA) yang ditanda tangani oleh semua pihak yang berkompeten untuk diteruskan kepada Dinas Pemberdayaan Masyakat Desa Kabupaten Kapuas sebagai laporan dan sebagai bahan untuk dilaksanakan pengesahan dan pelantikan serta pengambilan sumpah janji. (uhkps)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *