Berita

Kejari Kapuas Musnahkan Barang Bukti 66 Perkara, Termasuk Narkotika 151 Gram

×

Kejari Kapuas Musnahkan Barang Bukti 66 Perkara, Termasuk Narkotika 151 Gram

Share this article
Kejari Kapuas Musnahkan Barang Bukti 66 Perkara, Termasuk Narkotika 151 Gram

Kapuas, pojokindonesia.com – Pemusnahan Barang Bukti yang dirampasan negara terkait Pelanggaran Tindak Pidana Umum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas yang telah inkrach dan telah berkekuatan hukum tetap yang ditangani dalam tahun 2025, dimusnahkan Kamis,19/6/2025.

Dalam Pemusnahan Barang bukti tersebut meliputi narkotika jenis sabu seberat 151,13 gram, obat-obatan terlarang sebanyak 5.975 butir, senjata tajam (sajam), handphone, serta berbagai barang bukti lainnya.

Pemusnahan dilaksanakan dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas Jalan A Yani dihadiri dan disaksikan unsur terkait seperti Satnarkoba Polres Kapuas,Dirut RSUD, Perwakilan Sat Pol PP,Dinas Pendidikan,Kesbangpol, dan Majelis Ulama Kabupaten Kapuas.

Jenis narkoba dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan zat kimia,dibantu oleh Satuan Narkoba Polres Kapuas. Sedangkan barang bukti lainnya seperti, senjata tajam dan handphone dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gergaji listrik, dan barang bukti lainnya dibakar hingga tidak berupa barang seperti semula.

Kepala Kejari Kapuas Luthcas Rohman, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya sekadar pemusnahan barang bukti, tetapi juga memberikan edukasi bagi masyarakat, terlebih kepada para pelajar agar tahu bahaya nya narkotika.

Sebagaiman instruksi yang disamoaika Presiden RI, selain tinindakan hukum sebagai efek jera, kami juga melakukan edukasi agar masyarakat, terutama generasi muda, untuk mengenali barqng haram menjauhi narkoba serta obat-obatan terlarang,” ucap Kajari Kapuas.

Dikesempatan itu “Luthcas juga mengingatkan kepada para pelajar agar peka terhadap tindak kekerasan atau perundungan di lingkungan sekitar dan sekolah masing masing. “Jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak atau bullying, harap segera melaporkan Aparat Hukum terdekat agar bisa dicegah,” pesannya.

Sementara itu, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kapuas Siswanto, menambahkan bahwa pemusnahan kali ini mencakup 66 perkara yang telah inkrah dari Januari hingga Juni 2025.

Kejari Kapuas Melalui Kasi Datunn “Siswanto menjelaskan,selain melakukan upaya preventif seperti ini, juga secara berkala melakukan sosialisasi mengenai bahaya narkoba bekerja sama dengan berbagai pihak terkait terutama kepada para pelajar dan generasi muda. Siswanto pun mengimbau para orang tua dan guru untuk terus memberikan pemahaman kepada anak dan siswa pelajar tentwng bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Pemusnahan kali ini menunjukkan peningkatan jumlah barang bukti narkoba dibanding sebelumnya. Ini menandakan bahwa peredaran narkoba di wilayah hukum Kapuas cukup masif fan memprihatikan, Keadaan ini mengajak kita untuk lebih waspada lagi terhadap peredaran Narkotika dan sejenisnya agar keluarga kita tidak menjadi korban berikutnya,” imbuh Siswanto. (uhkps)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *