Berita

Keterlambatan Pelaksanaan Pembangunan 2 Proyek RTH Tahun 2024 di Kapuas, Dapat Sangsi Denda

×

Keterlambatan Pelaksanaan Pembangunan 2 Proyek RTH Tahun 2024 di Kapuas, Dapat Sangsi Denda

Share this article
Keterlambatan Pelaksanaan Pembangunan 2 Proyek RTH Tahun 2024 di Kapuas, Dapat Sangsi Denda

Kapuas, pojokindonesia.com – Pengerjaan dua proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Kapuas mengalami keterlambatan, sehingga kontraktor pelaksana harus menanggung sanksi denda.
Proyek tersebut dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kapuas.

Proyek pertama adalah pembangunan RTH Simpang Adipura di Jalan Pemuda, Kuala Kapuas, dengan kontrak senilai Rp5,9 miliar dan durasi kerja 100 hari.

Proyek kedua adalah RTH Hutan Kota di Jalan Tambun Bungai, dengan nilai kontrak Rp2,4 miliar.
Kedua proyek ini dilaksanakan CV Maju Jaya N dan dijadwalkan selesai pada 14 Desember 2024.

Kepala DLHK Kapuas, Karolinae, yang didampingi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan perwakilan Inspektorat Kabupaten, menyampaikan bahwa pihaknya menjatuhkan sanksi denda kepada kontraktor karena pekerjaan belum selesai sesuai jadwal.

“Keterlambatan ini kami beri toleransi dengan perpanjangan waktu 50 hari, namun ada konsekuensi denda 1/1000 dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan,” jelas Karolinae saat mengunjungi lokasi proyek, Selasa (31/12/ 2024).

Karolinae menegaskan, jika proyek masih belum selesai dalam masa perpanjangan, DLHK akan mengambil langkah tegas.

“Jika sampai waktu tambahan ini tetap tidak rampung, kami akan memutus kontrak kerja, berapa pun progres yang sudah dicapai,” tegasnya.

Untuk mempercepat penyelesaian, Karolinae meminta kontraktor menambah tenaga kerja di lapangan. “Kami sudah menekankan agar personel di lokasi ditambah guna memastikan pekerjaan selesai tepat waktu,” ujarnya.
Mengenai kendala, cuaca buruk disebut menjadi salah satu faktor keterlambatan.

“Saat hujan, tanah menjadi berlumpur sehingga alat berat seperti ekskavator sulit bekerja. Selain itu, pengiriman material juga mengalami keterlambatan,” jelasnya.

DLHK berharap kontraktor segera menyelesaikan proyek sesuai perpanjangan waktu yang diberikan agar masyarakat dapat segera menikmati fasilitas RTH tersebut. (uhkps)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *