Berita

Ketua Umum P3HI Kritisi Pernyataan Yusril Ihza Mahendra tentang Organisasi Advokat

×

Ketua Umum P3HI Kritisi Pernyataan Yusril Ihza Mahendra tentang Organisasi Advokat

Share this article
Ketua Umum P3HI Kritisi Pernyataan Yusril Ihza Mahendra tentang Organisasi Advokat
Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), H. Aspihani Ideris Assegaf, S.A.P., S.H., M.H

JAKARTA, pojokindonesia.com – Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), H. Aspihani Ideris Assegaf, S.A.P., S.H., M.H., memberikan kritik tajam terhadap pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut organisasi advokat selain Peradi sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Menurut Aspihani, pernyataan tersebut menunjukkan ketidaknetralan seorang pejabat negara yang seharusnya tidak memihak pada satu organisasi advokat saja.

“Seharusnya seorang pejabat negara tidak boleh berpihak pada hanya satu organisasi advokat. Belajarlah untuk bijak dan independen dalam bersikap. Organisasi advokat yang sah adalah yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, dan organisasi kami sudah sah karena memiliki SK dari Kemenkumham yang menyatakan bahwa kami adalah organisasi advokat, bukan ormas,” tegas Aspihani, Minggu (8/12).

Aspihani juga mempertanyakan klaim Prof. Yusril yang hanya mengakui Peradi sebagai organisasi advokat yang sah. Ia menanyakan kepemimpinan Peradi yang dimaksud, mengingat ada beberapa versi Peradi yang mengklaim diri sebagai yang sah.

“Jika hanya Peradi yang diakui, maka perlu ketegasan. Peradi yang dimaksud di bawah kepemimpinan siapa? Apakah di bawah Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, Dr. Juniver Girsang, Prof. Dr. Otto Hasibuan, atau Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan?” tanya Aspihani.

Menurutnya, perpecahan dalam Peradi yang dipimpin oleh empat orang yang mengklaim sebagai Ketua Umum menjadi pertanyaan besar bagi advokat di luar Peradi. Ia menegaskan, dalam sebuah organisasi, kepemimpinan yang sah hanya bisa dipimpin oleh satu orang, bukan oleh lebih dari satu orang.

“Jika sebuah organisasi dipimpin oleh lebih dari satu orang, berarti organisasi tersebut bermasalah. Kementerian Hukum dan HAM RI pun tidak boleh menerbitkan SK yang sama untuk organisasi yang berbeda. Jadi secara hukum, hanya ada satu Peradi yang sah, dan yang lainnya ilegal,” ungkapnya.

Aspihani juga mengkritik Prof. Otto Hasibuan, yang mengaku sebagai Ketua Umum Peradi, karena menurutnya, sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, seharusnya Prof. Otto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Peradi untuk menghindari konflik kepentingan, sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Menyinggung pernyataan Prof. Yusril Ihza Mahendra, Aspihani menyebutnya sebagai pernyataan yang mengarah pada kegaduhan di kalangan masyarakat hukum.

“Hukum memaksa kita untuk berpikir secara logika. Masing-masing dari kita boleh berpendapat, tapi pendapat antara ahli hukum bisa berbeda. Semoga pemerintah bijak dalam mengatasi polemik yang berkembang akibat pernyataan Prof. Yusril,” tutup Aspihani.

Fad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *