Berita

Koperasi Produsen Kapuas Kuala Gelar Rapat Anggota Tahunan

×

Koperasi Produsen Kapuas Kuala Gelar Rapat Anggota Tahunan

Share this article
Koperasi Produsen Kapuas Kuala Gelar Rapat Anggota Tahunan
RAT dihadiri oleh Kepala Bidang Koperasi, H. Rustam, yang mewakili Kepala Dinas Petindagkop-UKM Kabupaten Kapuas, unsur Forkupimcam, pihak perusahaan, serta Ketua Koperasi beserta jajaran pengurus dan sebagian anggota koperasi.

Kapuas, pojokindonesia.com – Koperasi Produsen “Cahaya Kapuas Kuala,” yang terdiri dari petani sawit di sekitar Perusahaan Perkebunan Sawit di Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2023 pada Sabtu, 29 Juni 2024. Acara berlangsung di Gedung Bulu Tangkis, Kecamatan Kapuas Kuala Lupak.

RAT dihadiri oleh Kepala Bidang Koperasi, H. Rustam, yang mewakili Kepala Dinas Petindagkop-UKM Kabupaten Kapuas, unsur Forkupimcam, pihak perusahaan, serta Ketua Koperasi beserta jajaran pengurus dan sebagian anggota koperasi.

Dalam sambutannya, H. Rustam menekankan bahwa Rapat Anggota Koperasi merupakan kekuasaan tertinggi dalam perkumpulan koperasi. Ia mengajak seluruh anggota untuk aktif berpartisipasi demi kemajuan koperasi. “Dalam rapat ini, silakan sampaikan pendapat, saran, dan kritik sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya tegas.

Danramil 1011-01/KLK Kapuas Kuala, Peltu Dani, juga berharap agar RAT berjalan lancar dan aman, serta memberikan kesejahteraan bagi anggotanya. “Semoga RAT ini memberikan nilai positif bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan koperasi,” ujarnya.

Ketua Koperasi Produsen Cahaya Kapuas Kuala, H. Makmur, dalam laporannya, menyampaikan pertanggungjawaban terkait pelaksanaan kegiatan, keuangan, aset, dan keuntungan koperasi periode 2023. Laporan ini dibagikan dalam bentuk buku kepada seluruh anggota yang hadir.

Dialog antara anggota, pengurus koperasi, dan pihak terkait juga berlangsung dalam rapat tersebut. Salah satu anggota, Sidi, mempertanyakan peningkatan jumlah anggota dari 27 menjadi 271 orang tanpa adanya informasi yang jelas. Ia mengkhawatirkan keputusan rapat yang dihadiri hanya sekitar 50 anggota tidak quorum dan meminta pergantian seluruh pengurus.

Menanggapi hal tersebut, H. Makmur menjelaskan bahwa peningkatan jumlah anggota disebabkan oleh turunan atau anak dari anggota yang sudah ada, serta ahli waris dari anggota yang meninggal dunia. Mengenai pergantian pengurus, H. Rustam menyatakan bahwa sesuai dengan Kepmen 19, pergantian pengurus dapat dilakukan jika ada persetujuan 20 persen dari jumlah anggota untuk melakukan rapat luar biasa dan membentuk panitia pemilihan dengan alasan yang sesuai aturan. “Tegas H. Rustam.

(uhkps)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *