Banjarmasin, Kompas — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan melalui Komisi I menetapkan tujuh nama calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel periode 2024–2027. Penetapan dilakukan setelah melalui tahapan uji kepatutan dan kelayakan yang berlangsung secara terbuka dan transparan.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H. Rais Ruhayat, S.H., menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain kompetensi, integritas, dan pemahaman terhadap regulasi penyiaran.
“Tujuh nama tersebut selanjutnya akan diusulkan kepada Gubernur Kalsel, H. Muhidin, untuk ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan Gubernur,” ujar Rais di Banjarmasin, Selasa (4/6/2025).
Ia berharap, anggota terpilih dapat menjalankan tugas secara profesional demi peningkatan kualitas penyiaran di Banua.
Hal senada disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Noor, S.T., yang menyebut proses pemilihan dilakukan dengan cara demokratis. Ia menambahkan bahwa metode seleksi kali ini mengadopsi sistem serupa yang digunakan di Provinsi Jawa Tengah.
“Semoga hasil ini dapat diterima semua pihak dan membawa kebaikan bagi dunia penyiaran di Kalimantan Selatan,” kata Ilham.
Adapun tujuh anggota KPID Kalsel terpilih periode 2024–2027 adalah:
-
Agus Suprapto, S.Pd., M.Med.Kom.
-
Analisa, S.E., M.A.K.
-
Muhammad Saufi, S.Pd.I., M.M.
-
Nanik Hayati, S.Sos.
-
Ir. Iwan Setiawan, M.P.
-
Muhammad Leoni Hermawan, S.Mat.
-
Muhammad Luthfi Rahman, S.H.
DPRD Kalsel menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan tahapan seleksi, termasuk Panitia Seleksi dan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalsel yang turut memfasilitasi kegiatan ini melalui siaran langsung.
Langkah ini dinilai sebagai wujud komitmen DPRD Kalsel dalam mendorong penyelenggaraan penyiaran yang independen, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik.












