Kapuas, pojokindonesia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas tegaskan, terkait tahapan pemilikada 2024 Kabupaten Kapuas akan segera segera dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditentukan dalam agenda nasional. Pada tanggal 22 september 2024 adalah penentuan penetapan pasangan calon kontestan yang akan mengikuti kontestasi pilkada 2024 mendatang.
Ketua KPU Kapuas Deden Muriadi saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Sabtu 21 September 2024 dalam keterangannya mengatakan, Pemilukada Kabupaten Kapuas 2024 ini insyaalah akan diikuti oleh 5 pasang calon sesuai dengan pendaftaran beberapa waktu lalu.
Sehingga tahapan penetapan dan pengundian nomor peserta nantinya akan kami laksanakan secara tertutup dan terbatas sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil wali Kota, yang tertulis pada Bab VII tentang Pasangan Calon pasal 120,121 dan 123,”sebut Deden.
Diterangkan lagi oleh ketua KPU Kapuas, hal ini dilaksanakan karena jumlah pasangan calon/kontestan mencapai 5 pasang calon, penetapan secara teknis ini dilakukan oleh KPU demi memberikan pelayanan terbaik kepada pasangan calon sebagaimana haknya sebagai warga negara indonesia yang telah diatur dalam Undang Undang. “Tegas Ketua KPU Kapuas Deden Muriadi. (uhkps)