BANJARMASIN – Memasuki batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mencatat realisasi penyampaian SPT Tahunan hingga 11 Maret 2025 Sebanyak 273.062 dari target 511.287 dengan capaian sebesar 53,40% Jika dirinci, jumlah SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) yang telah dilaporkan sebanyak 265.625 dan SPT Tahunan PPh Badan sebanyak 7.437 SPT.
Pada Februari lalu, Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin mengajak seluruh masyarakat Kalimantan Selatan untuk segera melaporkan SPT Tahunannya secara daring melalui Djponline.pajak.go.id sebelum batas waktu, yaitu 31 Maret 2025 untuk OP dan 30 April 2025 untuk badan.
“Saya Gubernur Kalimatan Selatan sudah lapor SPT Tahunan. Sebagai warga negara yang baik, mari kita lakukan kewajiban perpajakan kita sebelum batas waktu,” imbaunya.
Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan kepada wajib pajak, Kanwil DJP Kalselteng beserta seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayahnya telah melakukan berbagai upaya peningkatan layanan. Antara lain,
Sosialisasi dan asistensi pembuatan bukti potong PPh Pasal 21, pelaporan SPT Tahunan dan Edukasi coretax, publikasi melalui beragam media, hingga penambahan loket pelayanan dan jam pelayanan di hari Sabtu dan Minggu.
Kanwil DJP Kalselteng telah melaksanakan edukasi kepada beberapa asosiasi, antara lain :
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di beberapa kabupaten, Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan perbankan.
Khusus edukasi dengan media, telah dilakukan kelas pajak pengisian dan pelaporan SPT Tahunan kepada 14 awak media. Kepala Kanwil DJP Kalselteng juga telah melakukan kunjungan ke beberapa kantor media baik cetak, online, maupun radio dan televisi dalam bentuk media visit. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mempererat kerja sama dan meningkatkan peran media dalam mewartakan berita perpajakan dan menumbuhkan kesadaran pajak di masyarakat.
Selain itu, guna meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan wajib pajak, dilakukan juga pelayanan di luar kantor dengan membuka Pojok Pajak di berbagai lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan, kantor pemerintahan, dan lain sebagainya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh wajib pajak, terutama yang memiliki keterbatasan akses ke Kantor Pajak, tetap dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan lancar.
Sampai dengan Maret 2025, Kanwil DJP Kalselteng telah melakukan 15 kegiatan edukasi Perpajakan yang melibatkan 1206 wajib pajak di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan SPT. “Lapor lebih awal lebih nyaman, untuk menghindari kepadatan akses dan mempercepat proses administrasi,” ujarnya.
rls/aulia ramadhan