Berita

Nakertrans Penajam; THR Dibayarkan Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Idul Fitri

×

Nakertrans Penajam; THR Dibayarkan Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Idul Fitri

Share this article
Nakertrans Penajam; THR Dibayarkan Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Idul Fitri

PENAJAM, pojokindonesia.com, – Dinas Tenaga Kerja dan Transnmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara, menegaskan tunjangan hari raya (THR) wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri.

“Perusahaan wajib bayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum lebaran,” ujar Kepala Dinas Nakertrans Kabupeten Penajam Paser Utara Marjani di Penajam, Kamis (13/3/2025).

Kebajikan kewajiban perusahaan membayarkan THR tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kewajiban perusahaan dalam memberikan THR kepada pekerja atau buruh.

Dinas Nakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara juga tekan mengedarkan surat imbauan kepada 124 perusahaan yang beroperasi di daerah berjuluk Benuo Taka itu, untuk menginstruksikan perusahaan melaksanakan kewajiban pembayaran THR.

Dalam surat edaran tercantum ketentuan pembayaran THR, di mana pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Pekerja yang belum genap satu tahun masa kerja diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja, jelas dia, dengan menggunakan rumus perhitungan masa kerja dibanding 12, lalu dikali satu bulan upah bekerja.

Dinas Nakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara juga membuka posko pengaduan untuk pekerja melaporkan permasalahan pembayaran THR, yang dibuka di kantor dinas setempat.

Pekerja dapat memberikan aduan apabila perusahaan tidak membayarkan THR sesuai peraturan, kata dia, selanjutnya laporan menyangkut THR dikoordinasikan dengan dinas provinsi untuk tindakan terhadap aduan tersebut.

“THR penting bagi pekerja memenuhi kebutuhan, terutama untuk berlebaran,” tegasnya.

Marjani berhati semua perusahaan dapat memenuhi kewajiban agar hak pekerja terpenuhi, karena THR membantu pekerja, terutama di momen penting seperti perayaan Idul Fitri. (RAH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *