Berita

Pansus I DPRD Kapuas Lakukan Monitoring Raperda Bangunan Gedung di Beberapa Desa

×

Pansus I DPRD Kapuas Lakukan Monitoring Raperda Bangunan Gedung di Beberapa Desa

Share this article
Pansus I DPRD Kapuas Lakukan Monitoring Raperda Bangunan Gedung di Beberapa Desa

Kapuas, pojokindonesia.com – Pansus I DPRD Kabupaten Kapuas yang diketuai oleh H. Ahmad Zahidi, S. Ag., SH., MH, beserta anggota lainnya melakukan monitoring ke sejumlah desa pada Jumat (07/06/2024) terkait Raperda Kabupaten Kapuas tentang Bangunan Gedung. Desa yang dikunjungi antara lain Desa Palampai, Desa Terusan Raya Barat, Desa Cemara Labat, Desa Terusan Karya, Desa Batanjung, Desa Terusan Raya Hulu, Desa Danau Rawah, Desa Tumbang Muroi, dan Desa Petak Puti.

“Kami diberi tugas oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas untuk menyelesaikan Perda tentang Bangunan dan Gedung, yang merupakan peralihan dari Perda IMB (Izin Mendirikan Bangunan) menjadi Perda PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Perda ini segera disahkan, dan masyarakat sangat membutuhkan payung hukum ini,” ujar H. Ahmad Zahidi.

Beliau menjelaskan, ada lima poin penting dalam Perda baru ini:

  1. Pengajuan PBG Secara Online: Berbeda dengan IMB yang diajukan secara manual melalui kelurahan atau kecamatan, PBG akan diajukan secara elektronik atau online.
  2. Pembayaran Retribusi Melalui Perbankan: Pembayaran retribusi PBG nantinya akan dilakukan melalui sistem perbankan, mempermudah proses administrasi.
  3. Kajian Tim Ahli PUPR untuk Bangunan Besar: Untuk bangunan lebih dari 200 m², diperlukan kajian dari Tim Ahli PUPR untuk menghindari risiko konstruksi yang tidak aman. Proses kajian ini diberikan waktu maksimal 45 hari agar tidak menghambat pembangunan.
  4. Persetujuan PUPR untuk Bangunan Kecil: Bangunan kurang dari 200 m² hanya memerlukan persetujuan kajian dari PUPR, tanpa biaya tambahan. Kebanyakan bangunan di wilayah ini memiliki luas sekitar 150 m², sehingga diharapkan prosesnya lebih cepat dan murah.
  5. Nilai Manfaat dan Efisiensi: Perda ini diharapkan memberikan manfaat ekonomi dan waktu bagi masyarakat, menghilangkan praktek percaloan yang dulu sering terjadi dalam pengurusan IMB. Dengan sistem online, proses menjadi lebih transparan dan efisien.

H. Ahmad Zahidi berharap Perda ini dapat segera disahkan, mungkin dalam bulan ini, sehingga masyarakat dapat segera merasakan manfaat dari aturan yang baru ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *