Berita

Pansus II DPRD Kapuas Kunjungi KLHK di Jakarta

×

Pansus II DPRD Kapuas Kunjungi KLHK di Jakarta

Share this article
Pansus II DPRD Kapuas Kunjungi KLHK di Jakarta
perwakilan penyerahan plakat

Kapuas, pojokindonesia.com – Lanjutkan Kunjungan Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas kunjungi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dijakarta selasa,07/05/2024 agendanya pengayaan Pembentukan dan Susuan Perangkat Daerah dan Raperda Pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum Adat,bersama Ketua DPRD,Unsur Pimpinan, Anggota Pansus II DPRD kabupaten Kapuas dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kapuas” Carolin.

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas,Ardiansah, S.Hut, MM menegaskan bahwa klausul atas Raperda ini sungguh sangat Penting kita kaji sedetailnya & meminta para Ahli serta sumber yang telah memiliki Pemahaman/Komfeten sehubungan Raperda dimaksud.

Sementara itu, Darwandie, SH, ketua Pansus II, menegaskan, “kita pelajari apa yang menjadi masukan untuk Penjelasan Raperda dimaksud agar isinya benar2 menjadi payung hukum yang bermanfaat bagi unsur terkait yang berkepentingan”
Kita ketahui bawa beberapa Raperda dalam Regulasi yang untuk pembentukan Majelis Hukum Adat (MHA) :
1. Pasal 18b UUD 45
2. Pasal 67 UU 41 Tahun 1999 ttg Kehutanan
3. Putusan MK No 35 Tahun 2012
4. Lampiran Huruf K UU nomor 23 Tahun 2014 ttg Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 14 Tahun 2015,

Pertemuan berlansung di ruang Gedung Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hukum Adat, Rombongan diterima Moh. Said (Plt. Dir Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan ” Adat)

“Mohamad Said menyampaikan, Untuk raperda kab. Kapuas dianggap sdh memenuhi tetapi yang terpenting adalah bagaimana mandat yang dibrikan oleh pusat kepada Bupati sesuai dengan kewenangannya artinya subjek Majelis Hukum Adat ( MHA) sebagai wewenang Bupati benar2 memenuhi kata “sepanjang masih ada” bukan mengada ada sifatnya.

Kewenangan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah memberikan ijin penguasaan hutan adat yang berada dalam wilayah masyarakat adat setelah diverifikasi, bersifat komunal dan hutan adat tersebut boleh dikomersilkan utuk kepentingan masy. Adat.

Untuk tata ruang yang berada dalam hutan adat akan menyesuaiakan dengan tata ruang hutan adat,
ini berdasarkan peraturan menteri Agraria dan tata ruang nomor 12 tahun 2024.

Pembentukan Perda Kabupaten juga harus memperhatikan Permen Agraria Nomor 12 Tahun 2014, karena dalam Pasal 3 permen tersebut menyatakan pelaksanaan hak ulayat oleh Majelis Hukum Adat tidak boleh seperti : Tanah yang sudah dikuasai oleh perorangan atau badan hukum.

 

“Tanah yang sudah ada dibangun fasilitas umum,Tanah yang sdh dibebaskan oleh instansi pemerintah,Tanah bekas swapraja,” tutupnya. (uhkps)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *