Kapuas, pojokindonesia.com – Kunjungan Kerja Pansus III DPRD Kabupaten Kapuas ke Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Surabaya pada Selasa, 21 Mei 2024, menyoroti pentingnya sosialisasi intensif setelah diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak.
Fokus utama adalah perlindungan ibu dan anak, yang merupakan isu sensitif dalam sebuah keluarga. Saran diberikan untuk membentuk gugus tugas melalui kerja sama antar unit organisasi perangkat daerah (OPD) guna memaksimalkan pelaksanaan Perda tersebut. Wike Widyawati, ketua Tim Penyusun Hasil Akhir (PHA), menekankan bahwa hasil optimal hanya dapat dicapai melalui persiapan yang matang.
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Kapuas, Lawin, mengajak semua pihak terkait dengan penyusunan Perda ini untuk berkolaborasi dengan antusiasme dan sinergi. Tujuannya adalah agar Perda yang disahkan benar-benar bermanfaat untuk kelangsungan Penyelenggaraan Perda Kota Layak Anak.
Dalam upaya memperkuat informasi terkait penerapan Perda Layak Anak, perhatian utama adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang perlu diperkuat, sesuai dengan fokus bersama dalam Perda tersebut.
Relita Wulandari, Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender dan Hak Anak Kota Surabaya, menyampaikan bahwa kerjasama konsisten antara Pemerintah Daerah dan OPD terkait dalam pembentukan Perda ini sangat penting. Evaluasi terhadap fokus kebijakan termasuk materi terkait Perda dilakukan secara bersama-sama.
Fokusnya adalah pencegahan bullying dan kekerasan dalam rumah tangga, serta pentingnya sosialisasi intensif sebelum Perda tersebut disahkan. Setiap OPD diharapkan dapat memberikan inovasi terkait Perda Kota Layak Anak, dengan harapan Perda ini dapat menjamin keselamatan bagi perempuan dan anak-anak. (uhkps)