Berita

Pasutri Penipu Emas Palsu di Kapuas Ditangkap, Juga Terlibat Kasus Penipuan Umroh

×

Pasutri Penipu Emas Palsu di Kapuas Ditangkap, Juga Terlibat Kasus Penipuan Umroh

Share this article
Pasutri Penipu Emas Palsu di Kapuas Ditangkap, Juga Terlibat Kasus Penipuan Umroh

Kapuas, pojokindonesia.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas, bekerja sama dengan Polsek Kapuas Murung dan didukung Reskrim Polsek Samboja, berhasil menangkap pasangan suami istri yang diduga melakukan penipuan dengan modus penjualan emas palsu.

Kedua pelaku, Hairani (51) dan Sanah (48), ditangkap di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Kamis (27/2/2025) setelah menjadi buronan sejak akhir 2023. Hairani diamankan di Jalan Poros Samarinda-Balikpapan, Kelurahan Kuala Samboja, sekitar pukul 12.00 WITA, sementara Sanah ditangkap 90 menit kemudian di halaman Masjid Al Hidayah, Kecamatan Muara Jawa.

Kasus ini terungkap setelah Imbran (30), warga Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, melaporkan bahwa emas 50 gram yang ia beli seharga Rp40,5 juta pada 5 November 2023 di Toko Mas Sutra Ali, ternyata palsu. Saat diperiksa pada Februari 2024, emas tersebut diketahui hanya tembaga berlapis emas.

Tak hanya itu, penyelidikan mengungkap bahwa pasangan ini juga menjual emas palsu di berbagai lokasi, termasuk Tabukan, Tatas, Muara Dadahup, Hanibung, hingga Manusup. Selain itu, mereka diduga terlibat dalam penipuan agen perjalanan umroh, dengan korban mencapai 40 orang, masing-masing mengalami kerugian Rp25 juta.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Abdul Kadir Jailani, menegaskan bahwa kedua tersangka telah diserahkan ke Unit Penyidik Reskrim Polsek Kapuas Murung untuk proses hukum lebih lanjut.

“Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam transaksi emas dan perjalanan umroh,” ujar AKP Abdul Kadir Jailani.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman pidana penjara. (uhkps)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *