Berita

Pemkab Kapuas Gencarkan Penertiban Reklame: Wajib Bayar Retribusi untuk Pemasangan Iklan

×

Pemkab Kapuas Gencarkan Penertiban Reklame: Wajib Bayar Retribusi untuk Pemasangan Iklan

Share this article
Pemkab Kapuas Gencarkan Penertiban Reklame: Wajib Bayar Retribusi untuk Pemasangan Iklan
Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPT-SP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) melaksanakan sosialisasi kepada badan usaha yang memasang iklan

Kapuas, pojokindonesia – Dalam upaya menertibkan reklame di Kota Kapuas yang dikenal sebagai kota ramah anak, Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPT-SP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) melaksanakan sosialisasi kepada badan usaha yang memasang iklan di papan reklame dan spanduk di wilayah Kota Kapuas dan sekitarnya. Terutama di kawasan jalan protokol, diwajibkan membayar retribusi atas izin pemasangan iklan.

Pernyataan resmi dari Pemkab Kapuas melalui DPMPT-SP menegaskan agar para pelaku usaha segera berkoordinasi dengan pihak perizinan. Peringatan ini disampaikan oleh Kepala DPMPT-SP, Pangeran Soujuan Pandiangan S.Hut MM, saat melakukan pemasangan peringatan pada salah satu iklan di sekitar Jalan Cilik Riwut, Pemuda, dan Tambun Bungai, atau yang dikenal sebagai Simpang Camuh, pada Selasa, 16 Juli 2024.

Peringatan tersebut dipasang pada salah satu papan reklame agar menjadi perhatian bagi para pengguna papan iklan tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Pangeran Soujuan Pandiangan saat memantau pemasangan peringatan oleh petugas Satpol PP dan Damkar Kapuas.

Di sela-sela pemasangan spanduk peringatan, Kepala Dinas PMPT-SP Kapuas memberikan keterangannya kepada awak media.

(uhkps)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *