Kapuas.pojojindonesia.com – Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, mengonfirmasi usulan pengunduran dirinya dari jabatan sebagai Pj Bupati Kapuas. Hal ini berkaitan dengan niatnya untuk maju dalam kontestasi Pilkada Kapuas tahun 2024.
Konfirmasi ini disampaikan pada kesempatan keberangkatannya untuk perjalanan dinas luar kota pada Rabu, 17 Juli 2024, di lobi rumah jabatan Bupati Kapuas, Jalan Sudirman, Selat Hilir. Erlin Hardi menyatakan bahwa usulan pengunduran dirinya saat ini sedang dalam proses.
Dalam keterangannya, Erlin Hardi menjelaskan bahwa keputusan untuk mengundurkan diri merupakan komitmennya untuk fokus menghadapi persiapan Pilkada 2024 mendatang. Erlin juga mengatakan bahwa sesuai aturan dan mekanisme bagi para Pj Kepala Daerah yang menyatakan diri maju dalam Pilkada 2024, wajib mengundurkan diri. Oleh karena itu, sebagai Bupati Kapuas, ia wajib mematuhi aturan tersebut. Usulan pengunduran diri telah disampaikan kepada Kemendagri RI di Jakarta.
Namun, dalam aturan juga disebutkan bahwa selama belum ada pengganti Pj Bupati Kapuas, ia tetap bertugas untuk menjalankan pemerintahan sampai pada pengangkatan Pj Bupati yang baru.
“Harapan saya semoga semua berjalan lancar demi suksesnya pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang,” ungkap Erlin Hardi.
(UHKPS)