Berita

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Kapuas

×

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Kapuas

Share this article
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Kapuas

KAPUAS, pojokindonesia.com — Jajaran Kepolisian Sektor Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria berinisial A (28), alias Ulah, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pembongkaran rumah. Pelaku ditangkap pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah barak di Jalan Kapuas, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat.

Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Sudaryono (36), seorang pedagang asal Jalan Cilik Riwut, RT 012/RW 004, Kelurahan Selat Hulu. Korban melaporkan bahwa rumahnya dibongkar saat ia dan istrinya sedang berjualan obat-obatan tradisional di Pasar Pulang Pisau.

Kejadian diduga berlangsung pada Rabu (18/6/2025) sore hingga Kamis dini hari (19/6/2025). Saat kembali ke rumah sekitar pukul 01.00 WIB, korban mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka dan terdapat bekas congkelan. Sejumlah barang elektronik dan kebutuhan rumah tangga telah raib.

“Barang yang hilang antara lain TV LG 50 inci, dua kipas angin, magic com, kompor gas, dua tabung gas elpiji 3 kilogram, jeriken berisi bensin, helm, pakaian, serta dua tas,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., Jumat (20/6/2025).

Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan di barak tempat tinggal pelaku. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil pencurian, termasuk senjata tajam jenis pisau dapur yang digunakan untuk mencongkel pintu rumah korban.

Modus operandi pelaku adalah masuk ke rumah yang kosong dengan merusak engsel gembok pintu menggunakan pisau dapur. Pelaku kemudian mengambil barang-barang berharga dan melarikan diri.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta. Pelaku saat ini ditahan di Polsek Selat dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah Kapuas dan sekitarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *