Kapuas, pojokindonesia.com – Satuan Reserse Narkotika dan Barang Terlarang (Resnarkoba) Polres Kapuas kembali sukses menangkap seorang pria berusia 36 tahun yang diduga memiliki 17 paket sabu-sabu siap edar. Penangkapan ini terjadi di Desa Tajepan, Kecamatan Kapuas Murung, pada Rabu, 22 Mei 2024.
“Tersangka berinisial R (36) ditangkap di salah satu barak di Desa Tajepan. Penangkapan ini berhasil menyita 17 paket sabu-sabu dengan total berat sekitar 4,77 gram,” jelas Kasatreskoba Polres Kapuas, AKP Subandi.
Dalam operasi ini, selain barang bukti sabu-sabu, juga ditemukan barang bukti lainnya. Penangkapan tersangka dilakukan setelah mendapat laporan dari warga setempat. Personel Satresnarkoba Polres Kapuas segera turun ke lapangan sekitar pukul 12.30 WIB untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
“Tersangka R (36) dapat disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kapuas untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kasat AKP Subandi.
untung