Kapuas, pojokindonesia.com – Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang merupakan bagian dari implementasi program prioritas ASTA CITA. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (13/3/2025) malam di rumah Sdri. L Alias T (33) yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan RT 004, Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Barang Bukti yang Ditemukan:
11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 5,67 gram (termasuk plastik dan kristal).
1 plastik klip.
1 wadah hand body lotion merk DUBAY SUPER.
1 botol Gingseng Kianpi Pil.
1 dompet warna ungu.
1 unit ponsel merk Oppo A3X warna merah.
Terlapor:
Sdri. L Alias T (33), berstatus warga Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Berdasarkan data yang diperoleh, terlapor beragama Islam, berpendidikan SMP (tidak tamat), dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Saksi-saksi yang Dihadirkan:
Sugianor Bin Anang Arba’i (Ketua RT, buruh harian lepas).
Safitriansyah Bin Supardi (Anggota Polri).
M. Iqbal Putra TB Bin Siswanto TB, S.H. (Anggota Polri).
Kronologi Penangkapan: Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, pada Kamis malam sekitar pukul 23.30 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan penggerebekan di rumah Sdri. L Alias T. Pada saat penangkapan, terlapor diduga melakukan tindak pidana narkotika tanpa izin, yaitu menjual, membeli, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang ditemukan berupa 11 paket sabu siap edar, yang saat ini sudah diamankan di Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.
Pasal yang Disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menawarkan narkotika golongan I.
Tindakan Kepolisian:
Laporan polisi telah dibuat dan penyidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak Polres Kapuas.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kapuas dan memastikan bahwa kasus ini ditindaklanjuti dengan serius untuk menegakkan hukum serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana narkotika.
uhkps