Berita

Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan

×

Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Share this article
Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Kapuas, pojokindonesia.com– Tim Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Kamis malam, 13 Maret 2025, di kawasan Jalan KS Tubun, tepatnya di depan Hotel Melati, Sangkai Jaya, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ND (35), yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu tanpa hak atau melawan hukum. Sabu tersebut ditemukan di dalam plastik klip yang disita sebagai barang bukti.

Barang Bukti yang Ditemukan:

  • 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto sekitar 0,58 gram (plastik + kristal), dengan rincian 0,38 gram kristal dan 0,20 gram plastik.
  • 1 (satu) plastik klip kosong.
  • 1 (satu) lembar tissue.
  • 1 (satu) bungkus mie instan merk Sarimi gelas.
  • 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y16 warna hitam.
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam putih dengan nomor polisi KH 5271 BT.

Tersangka:

  • Nama: ND (35)
  • Tempat/Tanggal Lahir: Kuala Kapuas, 27 April 1989
  • Jenis Kelamin: Laki-laki
  • Agama: Kristen
  • Pendidikan: SMK Kristen (Tamat)
  • Pekerjaan: Wiraswasta
  • Alamat: Jalan Perkutut RT 005 Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah / Jalan Jepang Gang Damai, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Saksi-saksi:

  1. Abdul Gani (Buruh Harian Lepas)

    • TTL: Kuala Kapuas, 21 November 1997
    • Alamat: Maluen RT 003, Desa Maluen, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
  2. M. Faujiannor, S.H. (Anggota Polri)

    • TTL: Kuala Kapuas, 15 Februari 1993
    • Alamat: Aspol Polres Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
  3. M. Kurniawan, S.H. (Anggota Polri)

    • TTL: Kuala Kapuas, 21 Oktober 1995
    • Alamat: Aspol Polres Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kronologis Penangkapan: Pada Kamis malam, 13 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan penangkapan terhadap ND (35) berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika. Setelah dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam plastik klip. Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang Disangkakan: Tersangka ND (35) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat bagi pelaku peredaran narkotika.

Tindakan Kepolisian:

  • Mengamankan tersangka beserta barang bukti.
  • Membuat laporan polisi dan melakukan penyidikan lebih lanjut.

Pihak Kepolisian Polres Kapuas berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk menggali lebih dalam terkait jaringan narkotika yang terlibat dalam kasus ini.

Pentingnya Kerjasama Masyarakat: Kapolres Kapuas mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika atau tindak kejahatan lainnya demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat.

uhkps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *