Kapuas, pojokindonesia.com – Polres Kapuas di bawah Polda Kalteng menggelar konferensi pers untuk mengungkap sejumlah kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya, hari ini (4/7/2024). Beberapa kasus menonjol diumumkan langsung kepada media di aula Polres Kapuas.
Acara ini dipimpin oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, didampingi oleh Wakapolres Kapuas Kompol Christian Maruli Tua Siregar, Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Abdul Qadir Jailani, dan Kapolsek Selat Kompol Susilowati.
Kapolres mengungkapkan bahwa di antara kasus-kasus tersebut, yang paling mencuat adalah kasus pembunuhan di komplek pasar ikan Jalan Mawar pada Sabtu lalu. Pelaku, S (35 tahun), telah ditangkap setelah menganiaya dan membunuh YD, warga Jalan K.S Tubun Kuala Kapuas. Motifnya, kata Kapolres, adalah dendam karena pelaku pernah dipukuli dan dikeroyok oleh korban.
Setelah menusuk korban dengan pisau yang sudah dibelinya sebelumnya, pelaku melarikan diri ke arah Tabalong, Kalimantan Selatan, dengan mengancam dan menghentikan pengendara motor untuk kabur dengan sepeda motor Honda Scoopy hitam-silver milik seorang pengguna jalan.
“Pelaku berhasil kami tangkap di sekitar Terminal Mabu’un, Kecamatan Murung Pundak, Kabupaten Tabalong, Kalsel,” ungkap Kapolres.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana serta Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
Selain kasus pembunuhan, Polres Kapuas juga mengungkap kasus penganiayaan, pencurian, persetubuhan anak di bawah umur, dan judi online. Salah satunya adalah kasus penganiayaan oleh MI (19 tahun) terhadap FA di sebuah bengkel mobil di Jalan Trans Kalimantan.
Kasus-kasus ini menjadi perhatian serius Polres Kapuas dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.