Kapuas, pojokindonesia.com – Seorang pria berinisial Z (47), warga Desa Lupak Dalam, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025, sekitar pukul 15.20 WIB, di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Dahlia, RT 010, Desa Lupak Dalam. Berdasarkan laporan dari masyarakat, Z diduga tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa:
-
1 unit ponsel Samsung A05s warna putih
-
Uang tunai sebesar Rp3.000.000
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku peredaran narkotika golongan I. uhkps