Berita

Proyek RTH – DLHK Kapuas Dipertanyakan Banyak Pihak?

×

Proyek RTH – DLHK Kapuas Dipertanyakan Banyak Pihak?

Share this article
Proyek RTH – DLHK Kapuas Dipertanyakan Banyak Pihak?

Kapuas, pojokindonesia.com – Proyek Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dua lokasi di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas TA 2024 yang menelan dana lebih kurang sebesar Rp 8 M yang dalam hal ini sebagai leading sektor adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) yang pelaksanaannya dikerjakan oleh CV.MJN pusat Kuala Kapuas

Berdasarkan Kontrak Nomor :28/PA/KONTRAK/IX/DLHK.2024 dan 29/PA/KONTRAK/IX/DLHK.2024 masing masing tertanggal 6 September 2024 setelah mendapat perpanjangan waktu pelaksanaan selama 50 hari dan mendapat sangsi atas keterlambatan pelaksanaan dengan finalti 1/1000 per hari,sampai hari ini masih terlihat tidak terselesaikan juga.

Menurut keterangan Kepala DLHK Kabupaten Kapuas “Karolin, kepada media via percakapan Whatshap pihak nya telah memutus kontrak kerja pada salah satu pekerjaan yang berlokasi di simpang lima (Simpang Camuh) Kecamatan Selat sedangkan lokasi satunya lagi di Jalan Tambun Bungai masih didalam wilayah Kecamatan Selat,pekerjaan sudah dinyatakan selesai.

Dikesempatan lain awak media ini sempat melakukan obrolan singkat kepada anggota DPRD Kapuas selaku ketua Komisi III periode 2024 – 2029 ” Yunaningsih seusai rapat paripurna di gedung DPRD Kapuas beberapa waktu lalu dan dalam pernyataannya Ketua Komisi III mengatakan, bahwa anggaran yang digelontorkan tersebut diturunkan.

Sebelum saya menjadi anggota dewan artinya kami belum mengetahuinya namun hal ini akan menjadi perhatian kami dan akan segera kami dalami terkait segala permasalahan yang terjadi secara konfrehensip dan jika memungkinkan akan kami jadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secepatnya terhadap semua pihak terkait agar permasalahnya terang benderang,”tegas Yunaningsih.

Disamping itu Ketua LSM Forum Pemuda Reformasi (FPR( Kabupaten Kapuas Maseran Mahmud menyampaikan, secara kasap mata saja bahwa proyek tersebut nampak belum selesai. “Saya sebagai masyarakat patut mempertanyakan apa saja yang menjadi kendala terlebih lagi terkait persentase kemajuan pekerjaan oleh pelaksana pekerjaan serta Pencairan / Pembayaran dana proyek RTH itu apakah sesuai mekanisme yang telah ditentukan,”ucap Maseran.

Selanjutnya Maseran Mahmud menyarankan proyek RTH ini harus segara dilakukan audit secara menyelurun oleh pihak pihak dan pihak BPK RI Perwakilan Kalteng terutama kepada DLHK dan Rekanan, karena proyek RTH itu terkesan sempat dilaksanakan sampai bergulirnya TA baru”Tambah Masrean. Warga Kapuas agar Proyek RTH ini mendapat perhatian supaya segala asumsi masyarakat dapat penjelasan.(uhkps)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *