Kapuas, pojokindonesia.com – Rapat Paripurna ke-9 masa sidang II tahun 2024 DPRD Kapuas yang dipimpin oleh Wakil Ketua II, Evan Rahman, gagal dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum. Sidang yang seharusnya berlangsung di ruang paripurna gedung DPRD Kapuas, Jalan Tambun Bungai, pada Rabu, 10 Juli 2024, hanya dihadiri oleh kurang dari 20 anggota dewan dari total anggota yang seharusnya hadir.
Menurut tata tertib DPRD, sidang hanya dapat dilaksanakan jika dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota dewan. Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Evan Rahman, membuka sidang dan langsung mendapat instruksi dari anggota yang hadir untuk melakukan absensi kehadiran anggota dewan saat itu guna memastikan jumlah yang hadir.
Sekretaris Dewan kemudian menyampaikan bahwa meskipun ada 27 tanda tangan anggota, namun pada saat sidang hanya terisi kurang dari 20 kursi anggota dewan. Sidang memutuskan untuk menunda dan meminta sekretaris dewan untuk menghubungi anggota yang telah menandatangani untuk segera hadir, kemungkinan sedang dalam perjalanan menuju kantor DPRD Kapuas.
Setelah melalui penundaan, namun masih belum memenuhi kuorum, akhirnya sidang harus dibatalkan. Hadir dalam paripurna tersebut Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, sejumlah unsur Forkupimda, kepala SOPD jajaran Pemkab Kapuas, para tokoh, dan undangan lainnya.
Setelah sidang dinyatakan tidak memenuhi kuorum, suasana ruang paripurna pun mulai sepi dengan kepergian semua yang hadir.
(uhkps)