Marabahan, pojokindonesia.com – Bertempat di Lantai III Kantor DPRD Kelurahan Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan, Pj. Bupati Barito Kuala, Dinansyah, menghadiri Rapat Paripurna DPRD untuk penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2025 pada Selasa (08/10).
Dalam sambutannya, Dinansyah menjelaskan bahwa nota keuangan rancangan APBD ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD terkait kebijakan umum APBD (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) yang telah disepakati pada 2 Agustus 2024.
Rancangan APBD 2025 ini memiliki struktur yang relatif sama dengan KUA-PPAS. Dinansyah mencatat bahwa proyeksi pendapatan dari pemerintah pusat masih bersifat taksiran, meliputi dana alokasi umum, dana bagi hasil, dan pendapatan pajak dari pemerintah provinsi.
Lebih lanjut, ia menekankan perlunya penyesuaian dalam perolehan anggaran pendapatan dan alokasi penggunaan belanja. Rancangan APBD yang diajukan memiliki total nilai sebesar Rp 1.572.093.659.966,00 (satu triliun, lima ratus tujuh puluh dua miliar, sembilan puluh tiga juta, enam ratus lima puluh sembilan ribu, sembilan ratus enam puluh enam rupiah).
Dinansyah optimis bahwa dengan besaran anggaran tersebut, pemerintah Kabupaten Barito Kuala akan terus meningkatkan kinerja dalam pembangunan. Rapat paripurna dihadiri oleh Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para asisten, perwakilan SKPD, camat, lurah, serta pemimpin instansi vertikal dan kepala BUMN/BUMD.
Adi