Kapuas, pojokindonesia.com – Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kapuas dan Pemerintah Kabupaten Kapuas dilaksanakan pada Senin, 15 Juli 2024, untuk membahas pertanggungjawaban APBD Tahun 2023. Rapat ini berlangsung di ruang sidang Paripurna Gedung DPRD Kapuas, Jalan Tambun Bungai, Selat Tengah, Kuala Kapuas.
Rapat Paripurna dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansyah, S.Hut., M.M., dengan dihadiri Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, ST, jajaran Forkopimda, Kepala SOPD jajaran Pemkab Kapuas, dan para undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, tujuh pendapat akhir disampaikan oleh masing-masing juru bicara fraksi DPRD Kapuas. Pada prinsipnya, semua fraksi menyatakan setuju agar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023 disahkan menjadi Rancangan Perda. Rapat ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Ardiansyah, Wakil Ketua I DPRD Yohanes, dan Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023 telah dirampungkan, diterima, disepakati, dan ditandatangani bersama. “Ini adalah wujud sinergitas dan kebersamaan antara Pemerintah dan DPRD Kapuas. Berita acara ini nanti akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Erlin Hardi.
Setelah itu, rapat dilanjutkan dengan Sidang Paripurna ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2024 DPRD Kapuas. Tema pembahasan kali ini adalah penyampaian hasil reses masing-masing dapil, kegiatan dewan masa persidangan II tahun sidang 2024, penutupan masa persidangan II, dan pembukaan masa persidangan III tahun sidang 2024. Pada sesi kedua ini, unsur-unsur yang terlibat hadir sama seperti pada sesi pertama. (uhkps)