Kapuas. Pojokindinesia.com – Razia Gabungan di Rumah Tahanan (Rut -an) Kelas II B Kuala Kapuas dalam rangka pencegahan terhadap penyalahgunaan obat obatan terlarang oleh warga binaan, melibatkan TNI, Polri, satuan Narkoba Polres Kapuas, BNK serta para pegawai Rutan. Razia digelar pada Rabu 18 September 2024 malam.
Dalam giat kali ini dilakukan sample tes urine terhadap 40 orang warga binaan laki laki dan 10 orang warga binaan wanita, dengan hasil negatif dan petugas juga menemukan barang sitaan berupa barang barang yang dilarang dibawa masuk ke ruang tahanan.
Kepala Rutan”Daniel Kristanto,dalam keteranganya mengatakan sejumlah 308 warga binaan penghuni Rutan Kelas II B Kapuas yang saat ini tengah menjalani binaan dari kami, dengan rincian 294 laki laki dan 14 perempuan umumnya kondisi baik dan sehat. “Terang Karutan.
Daniel berharap agar kondisi seperti ini tetap terjaga dalam rangka pembinaan mental teradap warga binaan agar setelah bebas nanti mereka tidak lagi melakukan hal yang sama.
Daniel juga mengucapkan terimakasih kepada pihak pihak terkait yang telah bersinergi dalam razia gabungan ini, sehingga pelaksanaan giat ini dapat terlaksana dengan sukses dan lancar sesuai dengan ketentuan sesuai arahan dirjen pemasyarakatan Kemenkumham RI.
Ditambahkannya Razia ini dilaksanakan secara rutin sesuai dengan surat perintah dirjen pemasyarakatan juga pada saat tertentu akan dilaksanakan secara insidentil. (uhkps)