Kapuas, pojokindonesia.com – Sidang pembacaan putusan untuk perkara tindak pidana pemilu serentak 2024 yang terjadi di TPS 04 Kelurahan Selat Utara, Kabupaten Kapuas, akhirnya mencapai keputusan inkrah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kapuas menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa, RS (26) dan HS, yang keduanya terbukti melanggar Pasal 178A Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilu. Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 24 bulan serta denda sebesar Rp 24 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, mereka akan menjalani tambahan masa tahanan selama 1 bulan.
Pada Senin, 23 Desember 2024, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Dr. Putri Nugraheni, bersama dengan hakim anggota Wuri Mulyandari dan Pebrina Permata Sari, membacakan putusan untuk perkara nomor 231 yang melibatkan terdakwa RS. RS yang merupakan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 04 Selat Utara, terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pemilu yang lalu. Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan RS melanggar ketentuan dalam Pasal 178A Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, yang mengatur mengenai tindak pidana pemilu.
“Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah 24 bulan penjara dan denda sebesar Rp 24 juta, yang apabila tidak dibayar akan digantikan dengan 1 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dr. Putri Nugraheni, saat membacakan putusan di ruang persidangan utama Pengadilan Negeri Kapuas.
Usai pembacaan putusan, penasehat hukum terdakwa RS menyatakan bahwa keputusan Majelis Hakim diterima dengan baik. “Kami menghargai keputusan yang dianggap adil dan proporsional, karena kami yakin perbuatan RS tidak berkaitan dengan pasangan calon (paslon) manapun dalam pemilu lalu,” ungkapnya kepada media.
Sementara itu, pada hari yang sama, di ruang sidang II Pengadilan Negeri Kapuas, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Diah Pratiwi, bersama Hakim Anggota Syarli Kurnia Puteri dan Istiani, membacakan putusan untuk perkara nomor 232 yang melibatkan tersangka HS. HS, yang tidak didampingi oleh penasihat hukum, juga dijatuhi hukuman yang serupa dengan RS: 24 bulan penjara dan denda sebesar Rp 24 juta subsider 1 bulan kurungan.
“Sama seperti putusan terhadap terdakwa RS, putusan terhadap HS juga memberikan hukuman yang sama, yaitu 24 bulan penjara dan denda Rp 24 juta, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan tambahan masa penahanan selama satu bulan,” jelas Hakim Ketua Diah Pratiwi dalam persidangan.
Usai pembacaan putusan, Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada HS untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Meskipun HS tidak didampingi penasihat hukum, ia menyatakan menerima keputusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menerima keputusan tersebut.
Dengan diterimanya putusan tersebut oleh kedua pihak, maka kasus pelanggaran pidana dalam pemilukada serentak 2024 yang terjadi di TPS 04 Kelurahan Selat Utara, Kabupaten Kapuas, resmi dinyatakan selesai. Majelis Hakim berharap, melalui keputusan ini, pelanggaran serupa tidak akan terulang di masa depan, serta memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran pemilu.
Kasus ini menjadi perhatian penting dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, dengan harapan sistem demokrasi di Indonesia terus terjaga dan pelaksanaan pemilu dapat berlangsung dengan adil dan transparan.
(uhkps)