Kapuas, pojokindonesia.com – Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Jalan pemuda Kuala Kapuas yang viral dalam pemberitaan Media terkait takaran yang diduga tidak sesuai dalam ketentuan pada hari Sabtu 27 April 2024, dilakukan TERA ulang oleh Dinas Perindustrian , Perdagangan,Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Kapuas.
Hal ini dilakukan atas permohonan / permintaan menegemen SPBU itu sendiri. Permintaan TERA ulang berdasarkan keterangan pengawas SPBU ” SULIS.
Permohonan TERA ulang dimaksud sudah disampaikan kepada DisperindagKop-UKM Kapuas “Ujar Sulis.
Pihak Disperindagkop-UKM Kapuas melalui Kepala Bidang Metrologi Tata Niaga/Pengawas Metrologi Disperindagkop-UKM Kapuas ” Sumarno, merespon dengan segera melaksanakan permintaan pihak SPBU. untuk melakukan TERA ulang terhadap pompa / dispenser yang dioperasikan SPBU kali ini , sempat mendatangkan tenaga ahli yang kompeten dari Kabupaten Gunung Mas sebanyak 2 orang,hal ini dilakukan agar pengoperasian SPBU mendapatkan akurasi takaran yang sesuai dengan ketentuan berlaku,dalam ketentuannya pengelola SPBU diwajibkan bermohon untuk dilakukan TERA ulang setiap satu tahun sekali,” tutur Sumarno.
Selain TERA ulang juga dilakukan pemasangan segel baru,segel dipasang pada bagian mesin pompa dan
sebagai tanda pengingat bahwa sudah dilakukan Pengawasan dan TERA ulang sesuai waktu pelaksaan TERA.”selanjutnya.
TERA ulang terhadap ukuran,takaran dan timbangan tidak bisa dilakukan oleh seseorang yang belum mendapatkan sertifikasi tenaga ahli/tehnis TERA,maka kami harus mendatangkan tehnisi dari gunung mas,”Tutup Sumarno.
Pihak SPBU “H Adi, mengucapkan terima kasih pada Perindagkop-UKM Kapuas yang telah memenuhi permohonan kami untuk dilakukan TERA ulang,harapan kami agar SPBU yang saya kelola ini jangan sampai bertentangan aturan ketentuan,” ucap H Adi. (uhkps)