Kapuas, PojokIndonesia.com – Peristiwa yang terjadi di rumah Yanti, Jalan Mahakam Gang 9A, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Kamis, 13 Februari 2025 sekitar pukul 21.40 WIB, melibatkan dua orang yang tinggal berdekatan, Muhammad Salmi dan istrinya, Nor Hikmah.
Menurut penuturan tersangka, ia merasa tersinggung setelah beberapa waktu lalu ditegur oleh korban, meskipun hal ini belum dapat dikonfirmasi karena korban masih belum bisa dimintai keterangan secara lebih lanjut.
Awalnya, terlapor mendatangi rumah korban dengan maksud untuk meminjam korek api. Namun, setelah beberapa saat berbincang, tiba-tiba terlapor bertindak yang menyebabkan korban M. Salmi terluka di beberapa bagian tubuhnya. Melihat kejadian itu, istri korban, Nor Hikmah, mencoba membantu dan juga terkena dampak yang sama.
Setelah kejadian tersebut, korban dibantu oleh tetangga dan relawan untuk dibawa ke rumah sakit agar mendapatkan perawatan. Anak dan keluarga korban merasa tidak terima dengan kejadian tersebut dan kemudian melapor ke pihak kepolisian untuk diusut lebih lanjut.
- Korban 1: Muhammad Salmi Bin Asnawi, Laki-laki, umur 56 tahun, pekerja swasta, dari Pajukungan Hilir, Kalimantan Selatan.
- Korban 2: Nor Hikmah Binti Salamat, Perempuan, umur 53 tahun, ibu rumah tangga, juga berasal dari Pajukungan Hilir, Kalimantan Selatan.
- Saksi: Yanti, perempuan, umur 31 tahun, pekerja sebagai P3K/Guru, tinggal di Jalan Mahakam Gang 9A, Selat Hulu, Kapuas, Kalteng.
- Terlapor: Wahyudi Bin Abdul Wahit, Laki-laki, umur 43 tahun, wiraswasta, dari Jalan Mahakam IXA, Selat Hulu, Kapuas.
Pada Jumat, 14 Februari 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, terlapor akhirnya berhasil ditemukan dan ditangkap di Jalan Keruing, Kelurahan Selat Dalam, Kapuas. Pihak kepolisian kini sedang memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian berupaya untuk menangani kasus ini dengan hati-hati dan profesional, agar semuanya dapat diselesaikan dengan adil dan mengutamakan kedamaian.
uhkps