Banjarmasin – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan
Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 mencatat neto penerimaan pajak sebesar Rp23.154 triliun atau setara dengan 126,29% dari target penerimaan tahun 2022.Realisasi penerimaan pajak tersebut tumbuh 49,73% dari target sebesar Rp18.334 triliun, sehingga
menempatkan Kanwil DJP Kalselteng di posisi ke-5 dari 34 Kanwil di DJP. Pencapaian ini didukung oleh kinerja dari 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kanwil DJP Kalselteng dimana pada bulan November seluruh KPP telah berhasil mencapai target penerimaan.
Rincian Prosentase penerimaan setiap KPP sampai dengan 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
1. KPP Pratama Palangkaraya : 124,19%
2. KPP Pratama Sampit : 132,04%
3. KPP Pratama Pangkalanbun : 116,97%
4. KPP Pratama Muara Teweh : 150,96%
5. KPP Pratama Banjarmasin : 130,68%
6. KPP Pratama Banjarbaru : 157,35%
7. KPP Pratama Barabai : 132,40%
8. KPP Pratama Batulicin : 149,43%
9. KPP Pratama Tanjung : 131,68%
10. KPP Madya Banjarmasin : 117,99%.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng Tarmizi menyampaikan terima kasih atas dukungan dan partisipasi wajib
pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Selain itu, yang tak kalah
penting adalah kerja keras dan sinergi seluruh pegawai dalam mengumpulkan penerimaan.
Capaian penerimaan untuk wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah didominasi oleh
Sektor Pertambangan dan Penggalian yang tumbuh 91,8%, Sektor Perdagangan Besar dan Eceran Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor tumbuh 59,9%, serta Sektor Administrasi Pemerintahan
dengan pertumbuhan sebesar 78,3%.
Pada tahun 2022 pula, Kanwil DJP Kalselteng memperoleh predikat Zona Integritas (ZI) Wilayah Birokrasi
Bersih dan Melayani (WBBM) setelah mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2020. Predikat WBBM ini juga diberikan kepada KPP Pratama Pangkalanbun. Demikian juga, KPP Madya Banjarmasin, KPP Pratama Banjarmasin, KPP Pratama Tanjung, serta KPP Pratama Sampit memperoleh predikat WBK.
Kanwil DJP Kalselteng berkomitmen untuk terus tetap menjaga integritas dan selalu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya melalui inovasi. Beberapa inovasi unggulan yaitu WhatsApp Smart Bot (Kantania) yang berguna untuk memberikan layanan perpajakan berbasis digital dengan cepat,
mudah, dan murah kepada stakeholders, Aplikasi Bekantan guna memantau kinerja KPP dan penerimaan pajak, Aplikasi Modul PBB, Aplikasi BungaS, Baimbai Podcast, dan Penagihan Serentak.
Dari segi penyampaian SPT Tahunan, wajib pajak yang telah lapor pada tahun 2022 sebanyak 437.048SPT atau capaian rasio sebesar 105,39% dari target sebanyak 414.708 SPT.
Awal tahun ini merupakan waktu untuk wajib pajak menjalankan kewajiban pelaporan SPT tahunannyasecara benar dan tepat waktu dapat melalui e-Filing di laman www.pajak.go.id. Pelaporan sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2023. Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki tenggat waktu hingga
31 Maret 2023, sementara Wajib Pajak Badan sampai dengan 30 April 2023. Akan tetapi, sebelum melaporkan SPT Tahunan, seluruh wajib pajak diimbau untuk melakukan validasi NIK menjadi NPWP
terlebih dahulu.
Indonesia saat ini memasuki masa transisi pandemi menjadi endemi. namun Kanwil DJP Kalselteng optimis perekonomian akan segera pulih. Segala bentuk dukungan, kerjasama, serta kesadaran wajib pajak sangat diharapkan terutama dalam pengumpulan penerimaan negara yang akan membawa manfaat
bagi pembangunan bangsa.***juns
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju