Uncategorized

Warga Setiamekar Residence 2 Lawan Penggusuran dan Tuding Developer Lakukan Penipuan

×

Warga Setiamekar Residence 2 Lawan Penggusuran dan Tuding Developer Lakukan Penipuan

Share this article
Warga Setiamekar Residence 2 Lawan Penggusuran dan Tuding Developer Lakukan Penipuan

Tambun Selatan – Warga Cluster Setiamekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tengah berjuang melawan penggusuran yang dijadwalkan berdasarkan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cikarang. Eksekusi ini terkait dengan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor: 128/Pdt/G/1996/PN.Bks, yang telah diterbitkan pada 10 Maret 1997, dengan tanah yang kini menjadi objek sengketa.

Selama ini, warga yang terhimpun di cluster perumahan ini merasa sangat dirugikan baik secara moral maupun material. Sempat memilih untuk diam, kini mereka memilih untuk bergerak melawan ketidakadilan yang mereka alami. Perlawanan ini turut dibantu oleh kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Bekasi Raya (LBH-BR), yang telah melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh pihak developer, Abdul Bari, kepada aparat kepolisian.

Dalam laporannya, warga menyatakan bahwa mereka merasa tertipu oleh janji-janji manis yang diberikan oleh Abdul Bari, sang developer. Janji tersebut antara lain menyatakan bahwa rumah dan ruko yang dibeli oleh warga aman dari eksekusi dan sengketa. Namun, kenyataannya tanah yang dijual ternyata merupakan tanah sengketa. Abdul Bari diketahui telah membeli tanah tersebut dengan harga murah dari Tunggul Paraloen, yang ternyata masih dalam sengketa hukum.

Pada 12 Juni 2020, Abdul Bari bahkan berupaya mengajak Mimi Jamilah, pemenang perkara terkait sengketa tanah tersebut, untuk melakukan kerjasama yang bertujuan agar sita eksekusi atas sertifikat tanah Nomor: 705/Setiamekar dapat dicabut. Mimi Jamilah menerima tawaran tersebut dengan itikad baik, namun hingga saat ini, kompensasi yang dijanjikan oleh Abdul Bari belum terealisasi, meski eksekusi sudah dilakukan.

Perbuatan Abdul Bari ini dinilai sangat merugikan warga, karena dia menjual tanah sengketa dengan harga murah kepada masyarakat, namun menjualnya kembali dengan harga tinggi. Tindakannya ini pun berpotensi melanggar hukum, dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan terhadap konsumen, yang kini tergabung dalam Cluster Setiamekar Residence 2.

Warga berharap agar aparat hukum segera menindaklanjuti laporan mereka dan memberikan keadilan atas perbuatan yang diduga merugikan mereka. Kini, perjuangan warga Setiamekar Residence 2 semakin kuat untuk mempertahankan hak mereka atas rumah yang telah mereka beli dengan susah payah. rls

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *